Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 24 Mei 2022 | 17:38 WIB
Polisi Mojokerto ungkap kasus perdagangan narkoba senilai Rp 10 Miliar [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Sindikat peredaran narkoba diringkus jajaran Satreskoba Polres Kota (Polresta) Mojokerto. Sebanyak 3,1 juta butir pil double L serta 3,3 ons sabu dan 32 gram daun ganja kering diamankan dalam penangkapan ini.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, seluruh barang bukti ini diamankan dari enam orang tersangka yang berbeda. Namun demikian, mereka merupakan satu jaringan peredaran narkoba yang sudah malang melintang di wilayah Mojokerto.

"Mereka adalah satu jaringan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Ada 4 jenis yang kita amankan, yakni ganja, sabu-sabu, ekstasi dan pil double L," kata Rofiq dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).

Para tersangka ini, kata Rofiq diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Awalnya petugas menerima laporan adanya transaksi di wilayah Prajurit kulon, Kota Mojokerto. Dari itu kemudian petugas meringkus MA alias Kacung di rumahnya di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Gary Iskak Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Richa Novisha: Allah Bersama Kami, Doakan ya

Dari MA petugas kemudian mengankan 24,60 gram sabu, sebuah timbangan digital, ponsel serta alat hisab sabu. Selanjutnya dari hasil pengembangan petugas menangkap RP alias Telo di depan Puskesmas Panggih, Trowulan. dari tangannya, polisi mengamankan 4.000 butir pil koplo serta dua buah ponsel.

"Kemudian kita kembangkan ke tersangka ketiga inisial MIR di Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Di rumah tersangka kita amankan 24 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil double L dan 1 botol berisi 400 butir serta 6 plastik klip masing-masing berisi 300 butir dan 27 plastik masing-masing berisi 270 butir," jelas Kapolresta.

Usut punya usut, puluhan ribu butir pil double L yang diamankan dari MA dan MIR itu diambil dari tersangka berinisial AP alias Ambon. Petugas pun akhirnya berhasil di Perum Indraprasta, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi itu, petugas menemukan 1,5 juta pil double L yang akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka juga menyimpan 1,5 juta butir pil double L di tokonya. Saat kami temukan, obat terlarang ini dikemas dalam 15 karton kardus," ungkap Kapolresta.

Tak hanya pil koplo, Ambon juga merupakan pengedar sabu serta ganja. Dari nyanyian Ambon itu, petugas kemudian meringkus RW alias Memet di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita 3 ons sabu yang dikemas di tiga plastik klip serta 32 gram daun ganja kering.

Baca Juga: Gary Iskak Pakai Narkoba Lagi, Padahal Pernah Sakit Parah dan Kena Hoax Meninggal

"Terakhir kita juga mengamankan tersangka MYA alian Kebyok di pinggir makam Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko dengan barang bukti 1 gram sabu. Keenam tersangka ini merupakan satu jaringan," kata Kapolresta.

Para tersangka ini, lanjut Rofiq merupakan sindikat peredaran narkoba antar provinsi. Dari pengakuannya mereka mendapatkan narkoba dan obat terlarang ini dari luar Jawa Timur. Sedangkan proses pembelian dilakukan secara terputus, pelaku melakukan transfer kepada bandar.

"Barangnya dikirim melalui paket ekspedisi. Rencananya untuk double L ini dijual Rp 3.000 perbutir, sehingga kalau dikonversi ke uang rupiah, barang bukti yang kita amankan mencapai sekitar Rp 10 miliar," kata Rofiq.

Selain mengamankan jutaan pil double L, serta sabu dan juga ganja, lanjut Rofiq, polisi juga mengamankan 6 buah kartu ATM yang digunakan untuk transaksi jual beli narkoba dan obat terlarang. Selain itu petugas juga menyita 14 buah ponsel dari para pelaku. Para tersangka ini, lanjut Rofiq akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda.

"Tersangka kita kenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata Rofiq menegaskan.

Kontributor : Zen Arivin

Load More