Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 24 Mei 2022 | 22:56 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraJatim.id - Ferdinand Koster, ayah dari korban pencabulan bocah di Kabupaten Gresik Jawa Timur masih terus memperjuangkan kasus yang menimpa anaknya.

Sudah empat bulan, sejak kasus pencabulan itu dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gresik pada 4 Januari 2022 lalu, itu sampai sekarang Ia belum mengetahui progres penyelidikan.

Ferdinand mengatakan belum mengetahui apakah terduga pelaku sudah diproses hukum atau belum. Di sisi lain, anaknya--sebut saja Mawar--saat ini juga butuh pendampingan.

“Sampai saat ini proses hukumnya bagaimana yang menimpa anak saya,” ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: BPBD Gresik Imbau Warga Mewaspadai Banjir Rob

Dari pengakuan Ferdinand Koster, anaknya telah dicabuli tujuh kali oleh terduga pelaku. Untuk itu, dirinya meminta hukum ditegakkan. Apalagi, terduga pelaku sudah diamankan.

“Kalau bisa ada keterbukaan dalam proses penyidikan kasus. Sebab, selama dirinya belum menerima kabar progres penanganan kasus ini,” katanya.

Ia menjelaskan, pasca kejadian itu, perilaku anaknya berubah drastis. Jika dulu pendiam, kini berubah drastis. “Anak saya butuh pendampingan karena psikisnya tergoncang,” imbuhnya.

Secara terpisah Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan terkait dengan kasus ini pihaknya sudah melakukan penyidikan serta memproses hukum terduga pelaku.

“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. Penangannya sudah sesuai SOP,” paparnya.

Baca Juga: Banjir Rob Terjang Kawasan Pesisir Utara Jawa Timur, Mulai Gresik, Tuban sampi Lamongan

Saat ditanya ada anggapan penyidik tidak transparan saat melakukan pemeriksaan, Wahyu Rizki menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Sebab setiap perkembangan selalu disampaikan ke keluarga korban.

“Setiap perkembangan penyidikan sudah kami sampaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pengarusutamaan Hak Anak, Dinas KBPPPA Gresik, Soerati Mardhiyaningsih menyatakan kasus ini sudah menjadi atensinya.

Instansinya telah melakukan pendampingan kepada korban baik saat dipanggil menjadi saksi di kepolisian maupun konseling ke psikolog.

“Kami sudah melakukan pendampingan konseling yang dialami korban. Kalau korban butuh pendampingan lagi kami siap,” pungkasnya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat ayah korban bertamu ke rumah rekannya di Gresik Selatan. Mendapat laporan anaknya dicabuli oleh Cornelis Korisen (53) yang bekerja sebagai security.

Atas dasar ini, ayah korban memberitahu kasus ini ke istrinya. Kemudian menanyakan ke anaknya.

Dari pengakuan korban, dirinya disetubuhi oleh Cornelis Korisen sejak Agustus hingga September 2021 sebanyak tujuh kali.

Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Load More