SuaraJatim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan bagi warga Negara Indonesia.
Salah satu aturan baru itu berbunyi, nama wajib lebih dari satu kata dan maksimal 60 huruf. Merespons aturan baru tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, segera memberlakukan aturan baru itu.
Seperti ditegaskan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil setempat, Poedjo Soeprantio. Ia mengatakan dinas tidak akan melayani pengurusan dokumen yang namanya masih satu kata.
"Jadi, setelah aturan ini turun, pencatatan nama wajib lebih dari satu kata. Kalau masih satu kata, tidak bisa kami layani," ujar Poedjo Soeprantio di Madiun, Selasa (24/05/2022).
Menurut dia, aturan itu tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud dalam aturan itu adalah kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), e-KTP, hingga akta pencatatan sipil lainnya. Nama yang diberikan juga harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak multitafsir.
Lebih lanjut, Poedjo mencontohkan pemberian nama bagi bayi baru lahir. Orang tua atau wali yang mengajukan dokumen kependudukan wajib mematuhi aturan ini. Yakni, memberikan nama anak lebih dari satu kata.
Sejauh ini, sejak aturan tersebut berlaku, belum ditemukan warga yang mengajukan nama kurang dari satu kata.
"Kalau dulu sebelum aturan itu turun, yang satu kata saja ada. Tapi kalau lebih dari 60 huruf belum ada di Kota Madiun," kata dia.
Kepada masyarakat, Poedjo mengimbau dapat mematuhi aturan tersebut sehingga memudahkan dalam pencatatan dokumen kependudukan serta memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara.
"Kami akan segera melakukan sosialisasi atas aturan baru ini dalam berbagai kegiatan Pemkot Madiun. Hal itu agar bisa segera dipahami masyarakat," katanya.
Selain harus lebih dari satu kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca. Juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Ia menambahkan aturan itu berlaku bagi pemohon baru. Dengan demikian, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelum peraturan turun, tetap diakui dan dinyatakan sah.
"Pemberlakuan aturan baru ini selain bertujuan untuk akurasi data, juga memudahkan masyarakat memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara," kata Poedjo.
Berita Terkait
-
Penulisan Gelar di KTP Berpotensi Timbulkan Diskriminasi, Padahal Indonesia Merdeka untuk Hapus Kelas Buatan Belanda
-
Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan
-
Nama Warga di KTP Diatur Pemerintah, Pengamat: Negara Kok Sampai Masuk ke Persoalan Privat Warga Negara?
-
Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
-
Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur