SuaraJatim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan bagi warga Negara Indonesia.
Salah satu aturan baru itu berbunyi, nama wajib lebih dari satu kata dan maksimal 60 huruf. Merespons aturan baru tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, segera memberlakukan aturan baru itu.
Seperti ditegaskan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil setempat, Poedjo Soeprantio. Ia mengatakan dinas tidak akan melayani pengurusan dokumen yang namanya masih satu kata.
"Jadi, setelah aturan ini turun, pencatatan nama wajib lebih dari satu kata. Kalau masih satu kata, tidak bisa kami layani," ujar Poedjo Soeprantio di Madiun, Selasa (24/05/2022).
Menurut dia, aturan itu tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud dalam aturan itu adalah kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), e-KTP, hingga akta pencatatan sipil lainnya. Nama yang diberikan juga harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak multitafsir.
Lebih lanjut, Poedjo mencontohkan pemberian nama bagi bayi baru lahir. Orang tua atau wali yang mengajukan dokumen kependudukan wajib mematuhi aturan ini. Yakni, memberikan nama anak lebih dari satu kata.
Sejauh ini, sejak aturan tersebut berlaku, belum ditemukan warga yang mengajukan nama kurang dari satu kata.
"Kalau dulu sebelum aturan itu turun, yang satu kata saja ada. Tapi kalau lebih dari 60 huruf belum ada di Kota Madiun," kata dia.
Baca Juga: Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan
Kepada masyarakat, Poedjo mengimbau dapat mematuhi aturan tersebut sehingga memudahkan dalam pencatatan dokumen kependudukan serta memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara.
Berita Terkait
-
Rahasia Kota Gadis, Ini 6 Kuliner Madiun yang Bikin Wisatawan Asing Ketagihan
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Jangan Cuma Brem, Ini 7 Kuliner Khas Lebaran yang Bikin Madiun Istimewa
-
Eks Terpidana Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Paulua Tannos
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?