
SuaraJatim.id - Kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko, Sidoarjo bakal segera masuk tahap persidangan. Menyusul telah rampungnya penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi PTSL telah P21 alias rampung.
“Secepatnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya mengutip dari Beritajatim.com.
Selama menunggu proses persidangan, lanjut dia, para tersangka akan menjalani perpanjangan masa penahanan hingga 20 hari ke depan (13 Juni 2022).
Baca Juga: Heboh 'Badai Laron' di Porong Sidoarjo, Warganet: Kukira Hujan Es
“Keempatnya dititipkan di sel tahanan cabang Rutan Kelas l Surabaya di Kejati Jatim,” tegasnya.
Kajari Sidoarjo sudah menunjuk empat orang jaksa untuk menjadi JPU dalam perkara ini. Enam jaksa itu yang bakal menyidangkan empat terdakwa pungli PTSL tersebut.
“Saat ini fokus menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi PTSL menyeret Kades Suko, Ro, Kasun Ketapang MD, Kasun Suko MR dan Kasun Suko Legok RA.
Empat tersangka itu dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Gelontor Rp92,8 Miliar untuk PJU
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Desa Suko mendapat program PTSL sebanyak 1.300 kuota pada tahun 2021. Dari jatah tersebut, Kades Suko Rokhayani diduga memerintahkan tiga perangkatnya untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen yang berkaitan surat-surat mendukung PTSL.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kejaksaan Akhirnya Bekuk Buron Kasus Korupsi Aceh di Magetan, Masih Saja Mau Kabur
-
Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara Sekaligus Ganti 3,2 Juta Dolar, Tapi Tak Dihapus Hak Politik
-
Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Korupsi e-KTP
-
Kades-Bendahara di Bengkalis Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta
-
Berbeda dengan Alex Noerdin, Tuntutan Muddai Madang Diperberat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
-
Berdedikasi dalam Pembangunan, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025