SuaraJatim.id - Kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko, Sidoarjo bakal segera masuk tahap persidangan. Menyusul telah rampungnya penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi PTSL telah P21 alias rampung.
“Secepatnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya mengutip dari Beritajatim.com.
Selama menunggu proses persidangan, lanjut dia, para tersangka akan menjalani perpanjangan masa penahanan hingga 20 hari ke depan (13 Juni 2022).
“Keempatnya dititipkan di sel tahanan cabang Rutan Kelas l Surabaya di Kejati Jatim,” tegasnya.
Kajari Sidoarjo sudah menunjuk empat orang jaksa untuk menjadi JPU dalam perkara ini. Enam jaksa itu yang bakal menyidangkan empat terdakwa pungli PTSL tersebut.
“Saat ini fokus menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi PTSL menyeret Kades Suko, Ro, Kasun Ketapang MD, Kasun Suko MR dan Kasun Suko Legok RA.
Empat tersangka itu dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Heboh 'Badai Laron' di Porong Sidoarjo, Warganet: Kukira Hujan Es
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Desa Suko mendapat program PTSL sebanyak 1.300 kuota pada tahun 2021. Dari jatah tersebut, Kades Suko Rokhayani diduga memerintahkan tiga perangkatnya untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen yang berkaitan surat-surat mendukung PTSL.
Surat-surat tersebut di antaranya keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Pungli itu tercium petugas kejaksaan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, empat orang itu ditetapkan menjadi tersangka. Dalam perkara ini, petugas juga menyita uang Rp 149,8 juta dari ruang kantor Kades Suko Sukodono.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Akhirnya Bekuk Buron Kasus Korupsi Aceh di Magetan, Masih Saja Mau Kabur
-
Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara Sekaligus Ganti 3,2 Juta Dolar, Tapi Tak Dihapus Hak Politik
-
Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Korupsi e-KTP
-
Kades-Bendahara di Bengkalis Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta
-
Berbeda dengan Alex Noerdin, Tuntutan Muddai Madang Diperberat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Langsung Klaim! Nomor Kamu Menerima Saldo Sebar ShopeePay Gratis Sekarang Juga
-
Dukung Ekonomi Nasional, BRI Sukses Salurkan Rp55 Triliun ke UMKM dan Sektor Produktif
-
5 Fakta Menarik di Balik Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari, Inspirasi Hari Santri 2025
-
GG, Kuota Habis? Rezeki Gamer Datang! Klaim Dana Kaget Gratis Hari Ini
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI, Ini Komitmennya