SuaraJatim.id - Kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko, Sidoarjo bakal segera masuk tahap persidangan. Menyusul telah rampungnya penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi PTSL telah P21 alias rampung.
“Secepatnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya mengutip dari Beritajatim.com.
Selama menunggu proses persidangan, lanjut dia, para tersangka akan menjalani perpanjangan masa penahanan hingga 20 hari ke depan (13 Juni 2022).
“Keempatnya dititipkan di sel tahanan cabang Rutan Kelas l Surabaya di Kejati Jatim,” tegasnya.
Kajari Sidoarjo sudah menunjuk empat orang jaksa untuk menjadi JPU dalam perkara ini. Enam jaksa itu yang bakal menyidangkan empat terdakwa pungli PTSL tersebut.
“Saat ini fokus menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi PTSL menyeret Kades Suko, Ro, Kasun Ketapang MD, Kasun Suko MR dan Kasun Suko Legok RA.
Empat tersangka itu dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Heboh 'Badai Laron' di Porong Sidoarjo, Warganet: Kukira Hujan Es
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Desa Suko mendapat program PTSL sebanyak 1.300 kuota pada tahun 2021. Dari jatah tersebut, Kades Suko Rokhayani diduga memerintahkan tiga perangkatnya untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen yang berkaitan surat-surat mendukung PTSL.
Surat-surat tersebut di antaranya keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Pungli itu tercium petugas kejaksaan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, empat orang itu ditetapkan menjadi tersangka. Dalam perkara ini, petugas juga menyita uang Rp 149,8 juta dari ruang kantor Kades Suko Sukodono.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Akhirnya Bekuk Buron Kasus Korupsi Aceh di Magetan, Masih Saja Mau Kabur
-
Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara Sekaligus Ganti 3,2 Juta Dolar, Tapi Tak Dihapus Hak Politik
-
Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Korupsi e-KTP
-
Kades-Bendahara di Bengkalis Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta
-
Berbeda dengan Alex Noerdin, Tuntutan Muddai Madang Diperberat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pecah Kaca di Siang Bolong: Fortuner Jadi Sasaran Empuk Maling Usai Ambil Uang di Bank Banyuwangi
-
Satu Hilang, Dua Nyaris Tewas: Tragedi di Balik Penggelontoran Air PLTA Wlingi Blitar
-
Tidak Digaji 4 Bulan, Kepala SPPG di Situbondo Mogok Kerja
-
Alasan Achmad Syahri Main Gim saat Rapat di DPRD Jember: Lupa Kasih Makan Sapi Virtual
-
Hanya Karena Teguran Sepele, Kakek di Jombang Nekat Bakar Toko Grosir Tetangga