SuaraJatim.id - Kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko, Sidoarjo bakal segera masuk tahap persidangan. Menyusul telah rampungnya penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi PTSL telah P21 alias rampung.
“Secepatnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya mengutip dari Beritajatim.com.
Selama menunggu proses persidangan, lanjut dia, para tersangka akan menjalani perpanjangan masa penahanan hingga 20 hari ke depan (13 Juni 2022).
“Keempatnya dititipkan di sel tahanan cabang Rutan Kelas l Surabaya di Kejati Jatim,” tegasnya.
Kajari Sidoarjo sudah menunjuk empat orang jaksa untuk menjadi JPU dalam perkara ini. Enam jaksa itu yang bakal menyidangkan empat terdakwa pungli PTSL tersebut.
“Saat ini fokus menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi PTSL menyeret Kades Suko, Ro, Kasun Ketapang MD, Kasun Suko MR dan Kasun Suko Legok RA.
Empat tersangka itu dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Heboh 'Badai Laron' di Porong Sidoarjo, Warganet: Kukira Hujan Es
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Desa Suko mendapat program PTSL sebanyak 1.300 kuota pada tahun 2021. Dari jatah tersebut, Kades Suko Rokhayani diduga memerintahkan tiga perangkatnya untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen yang berkaitan surat-surat mendukung PTSL.
Surat-surat tersebut di antaranya keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Pungli itu tercium petugas kejaksaan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, empat orang itu ditetapkan menjadi tersangka. Dalam perkara ini, petugas juga menyita uang Rp 149,8 juta dari ruang kantor Kades Suko Sukodono.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Akhirnya Bekuk Buron Kasus Korupsi Aceh di Magetan, Masih Saja Mau Kabur
-
Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara Sekaligus Ganti 3,2 Juta Dolar, Tapi Tak Dihapus Hak Politik
-
Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Korupsi e-KTP
-
Kades-Bendahara di Bengkalis Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta
-
Berbeda dengan Alex Noerdin, Tuntutan Muddai Madang Diperberat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Terjerat Dugaan Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dicopot Jadi Staf Perpustakaan
-
Dituding Santet Anaknya, Kakek 70 Tahun di Sampang Dihabisi Tetangga: Pelaku Tidak Menyesal
-
Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua
-
BRI Perkuat Sport Tourism Indonesia lewat Dukungan untuk MotoGP 2026
-
Gerbong Mutasi Bergerak: Putra Bojonegoro Irjen Dekananto Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim Baru