SuaraJatim.id - Muridun Bintang, buron kasus korupsi mark up harga pegadaan pupuk di Aceh Darussalam akhirnya dibekuk oleh Tim Gabungan Kejaksaan Agung.
Pelaku yang sudah menjadi buronan selama lima bulan itu dibekuk di rumahnya Kelurahan Temboro Kecamatan Keras Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, pria 47 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Kejati Aceh. Pelaku dibekuk setelah sekian lama petugas melakukan pengintaian.
Seperti dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Muridun Bintang adalah Direktur CV Bintang Marga Utama. Dia dinyatakan bersalah memark up Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.
Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan hingga mencapai Rp 792.400.000. Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 terhadap Maridun Bintang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp 200.000.000,” ujar Fathur mengutip bunyi putusan Mahkamah Agung, Kamis (26/5/2022).
Terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Selanjutnya setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap maka pada tanggal 25 mei 2022 sekitar pukul 13.00 wib dilakukan penangkapan.
“Akan tetapi pada saat ditangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap,” tambah Fathur.
Setelah ditangkap selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Bikin Ulah dengan Kasus Serupa, Padahal Belum Setahun Keluar Penjara
-
Ketua Majelis Syura PKS Kunjungi Aceh Hari Ini, Berikut Agendanya
-
Nasir Djamil Diusulkan Jadi Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024
-
Remaja Magetan Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Ajak Jalan-jalan ke Tempat Wisata
-
Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan 2.800 Liter Solar Bersubsidi di Pidie Jaya Aceh
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Detik-Detik Mobil APV Dihantam Batu Besar di Jalur PacitanPonorogo, Begini Nasib Pengemudi
-
Pekerja Migran Asal Lumajang Kubur Emas Rp 500 Juta di Kolong Ranjang, Apes Digondol Adik Kandung!
-
Berantas Tegas Premanisme, Polda Jatim: Negara Tidak Boleh Kalah!
-
Silaturahmi Ramadan BRI Dorong Jurnalisme Berkualitas, Donasi Rp250 Juta
-
3 Kali Hamili Pacar Berujung Aborsi, Pria di Surabaya Terancam Dipenjara 3 Tahun