SuaraJatim.id - Muridun Bintang, buron kasus korupsi mark up harga pegadaan pupuk di Aceh Darussalam akhirnya dibekuk oleh Tim Gabungan Kejaksaan Agung.
Pelaku yang sudah menjadi buronan selama lima bulan itu dibekuk di rumahnya Kelurahan Temboro Kecamatan Keras Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, pria 47 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Kejati Aceh. Pelaku dibekuk setelah sekian lama petugas melakukan pengintaian.
Seperti dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Muridun Bintang adalah Direktur CV Bintang Marga Utama. Dia dinyatakan bersalah memark up Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.
Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan hingga mencapai Rp 792.400.000. Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 terhadap Maridun Bintang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp 200.000.000,” ujar Fathur mengutip bunyi putusan Mahkamah Agung, Kamis (26/5/2022).
Terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Selanjutnya setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap maka pada tanggal 25 mei 2022 sekitar pukul 13.00 wib dilakukan penangkapan.
“Akan tetapi pada saat ditangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap,” tambah Fathur.
Setelah ditangkap selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Bikin Ulah dengan Kasus Serupa, Padahal Belum Setahun Keluar Penjara
-
Ketua Majelis Syura PKS Kunjungi Aceh Hari Ini, Berikut Agendanya
-
Nasir Djamil Diusulkan Jadi Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024
-
Remaja Magetan Jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Ajak Jalan-jalan ke Tempat Wisata
-
Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan 2.800 Liter Solar Bersubsidi di Pidie Jaya Aceh
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
-
Batal Lawan Kuwait! Timnas Indonesia Akhirnya Temukan Lawan Baru
-
Rupiah Terjun Bebas ke Rp16.368, Paling Merana di Asia Hari Ini
-
Pukulan Telak Honda di Pasar Otomotif Indonesia, Penjualan Anjlok dan Dealer Berguguran
-
Download Video TikTok Favoritmu Tanpa Logo dengan Snaptik Gratis!
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital