SuaraJatim.id - Remaja perempuan asal Magetan jadi korban pencabulan. Terduga pelaku baru dikenalnya via media sosial.
Kekinian, terduga pelaku diketahui asal Ngawi telah diringkus dan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyanto mengutip Beritajatim.com, Rabu (25/5/2022)
Kronologisnya, lanjut AKP Budi, korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial, pada 18 Mei 2022. Kemudian, Senin (23/5/2022), terduga pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke tempat wisata. Namun ternyata diajak ke penginapan di Plaosan, Kabupaten Magetan.
“Kemudian, pada Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB korban janjian dan dijemput pelaku di pinggir jalan,” kata Budi.
Keduanya lalu berboncengan sepeda motor menuju tempat wisata. Sesampai di lokasi, terduga pelaku menyewa kamar di salah satu penginapan.
Korban menuruti ajakan pelaku dan pergi tanpa sepengetahuan orangtua. Akibatnya, orangtua korban sempat kebingungan lantaran anaknya tidak pulang semalaman.
Atas laporan orang tua korban tersebut, Satreskrim Polres Magetan mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti pada Selasa (24/3/2022) malam.
“Jika dalam pendalaman kasus tersangka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kami akan menjeratnya dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” terang Budi.
Berita Terkait
-
Heboh, Pasangan Sesama Jenis Mesum di Ciamis, Ratusan Santri Gelar Aksi di Kantor Polisi, Ini Tuntutannya
-
7 Kali Anak Dicabuli Kenalannya, Ayah Korban Petanyakan Penanganan Kasus di Kepolisian Gresik
-
Oknum Tentara di Tarakan Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun
-
Bejat! Istri Dagang Gorengan, Pria di Cengkareng Cabuli Ponakan Saat Siang Hari
-
Pria Paruh Baya Tiga Tahun Perkosa Keponakan yang Masih 11 Tahun, Diiming-imingi Uang Rp10 ribu Agar Tidak Mengadu
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi
-
Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat