SuaraJatim.id - Belum tuntas recovery akibat pagebluk Covid-19, kini para pengusaha makanan dan minuman, terutama sektor usaha kecil dan menengah(UMKM) di Jatim dihadapkan pada persoalan baru.
Mereka mulai risau dengan rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) oleh pemerintah. Misalnya dialami Anggi, pengusaha ice cream dessert di Kota Surabaya.
Ia mengaku saat ini sedang bangkit setelah pandemi Covid-19 melandai. Namun Ia kini mulai ketar-ketir setelah mengetahui pemerintah dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini akan memungut cukai makanan dan minuman berpemanis.
Kondisi itu, kata dia, tentu harus membuat para pelaku usaha, terutama UMKM minuman berpemanis berhitung ulang beban operasional. Di sisi lain, situasi semakin ketat dengan masuknya produk impor yang sudah menerapkan teknologi terkini.
Baca Juga: Ditemukan Penyakit Lain Serang Sapi di Pamekasan, Gejalanya Mirip Wabah Virus PMK
“Kami juga dihadapkan dengan izin edar dari BPOM agar bisa bersaing. Sementara izin dari BPOM tidak bisa cepat. Artinya, kami sudah dihadapkan dua masalah. Satu pajak, dan izin edar. Jelas, cukai akan menambah beban bagi kami,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (27/05/2022).
Pelaku usaha lain Mariya Ulfa dan Sabar. Mariya, koordinator Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Sidoarjo itu mengeluhkan persoalan serupa setelah tahu ada wacana penerapan cukai makanan dan minuman berpemanis.
“Jujur, saya baru tahu ada wacana penerapan cukai. Setidaknya kami butuh pemahaman bagaimana pajak itu akan diterapkan,” kata Mariya.
Sementara itu Sabar mengungkapkan kalau UMKM minuman berpemanis cukup banyak di Surabaya. Ia sampai kini masih koordinator UMKM di Kampung Lawas Maspati Kelurahan/Kecamatan Bubutan Kota Surabaya.
“Bukan disebabkan pandemi saja, tapi pemain di bidang MBDK jumlahnya sulit dihitung. Persaingannya tinggi, kemudian ada pandemi, sekarang isu cukai MBDK. Pasti makin banyak (pengusaha) yang bertumbangan,” katanya.
Baca Juga: Asprov PSSI Jatim Batalkan Piala Wali Kota Surabaya, Ini Penjelasannya
Pria yang juga Ketua RW VI Maspati itu mengatakan pasti akan kesulitan mendapat margin keuntungan penjualan produk bila wacana itu diterapkan.
Masalahnya, Ia melanjutkan, pelaku usaha harus kembali berhitung beban produksi dan operasional, bila kebijakan pungutan pajak cukai diterapkan. Belum lagi persaingan harga makin menjepit penjualan.
“Ini yang harus dipikir ulang. Kebijakan itu pasti membebani kami, meskipun saya pribadi belum tahu kapan diimplementasikan,” Sabar menjelaskan.
Sejauh ini, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tercatat di Pemerintaha Provinsi Jawa Timur mencapai 9,7 juta. Dari jumlah tersebut, UMKM mampu menyumbang PDRB Jatim sebesar 57,8 persen.
Bahkan di masa pandemi Covid-19 yang berlangsung dua tahun, sedikit sekali pelaku UMKM yang goyah. Namun jumlah itu bisa tereduksi apabila wacana cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diterapkan pemerintah.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?
-
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kanwil Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
-
BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024
-
Ekonomi Rakyat Tak Baik-baik Saja Saat Ramadan, Said Abdullah Perintahkan Kepala Daerah Banteng Jatim Berbagi
-
Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Bank Jatim Hormati Proses Hukum
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar