SuaraJatim.id - Seorang suami di Surabaya harus mendekam di penjara setelah menjual istrinya sendiri untuk melakukan hubungan threesome dengan orang lain. Suami biadab itu berinisial YLN (32), warga Gubeng Kertajaya.
Ia diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah dirinya melakukan threesome dengan istrinya dan pelanggan di salah satu hotel yang berada tak jauh dari Pasar Turi Surabaya, Jumat (24/5/2022) lalu.
Petugas mengetahui hal ini, setelah melihat postingan YLN di salah satu grup Facebook yang isinya banyak orang berfantasi seks. Di sini tersangka YLN mengunggah tulisan yang isinya mencari pasangan swinger bersama ARH (27) selaku istri sahnya.
"Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah, kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya pasutri berkeinginan berfantasi sex, kemudian tersangka mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Minggu (29/5/2022).
Baca Juga: Rekrutan Anyar Persebaya, Sho Yamamoto Tiba di Surabaya Hari Ini
Mengetahui adanya unggahan tersebut, petugas langsung menelusuri dan melakukan pengintaian. Benar saja, saat diintai, pasutri tersebut sedang melaksanakan transaksi dengan pelanggannya untuk melakukan threesome di salah satu kamar hotel.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mendapati YLN, ARH, dan pelanggan sedang melakukan hubungan threesome.
"Saat itu, anggota unit PPA mendatangi hotel wilayah pasar turi dan mendapati di kamar tersebut ada tersangka, korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan dengan cara hubungan badan yang melibatkan 3 orang sekaligus," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga menemukan barang bukti di lokasi berupa uang sebesar Rp 500 ribu, 1 bil hotel, 1 buah HP serta sebuah buku nikah.
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus ini.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Higor Vidal Bersiap Jalani Tes Kesehatan Bersama Persebaya Surabaya
Tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
-
BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
-
Siapa Miles de Vries? Winger FC Utrecht Keturunan Surabaya OTW Bela Timnas Indonesia di Piala Dunia
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan