
SuaraJatim.id - Update kasus investasi bodong yang menghebohkan Lamongan beberapa waktu lalu, kini kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri setempat.
Dengan demikian, tersangka kasus yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Agung Rokhaniawan saat dikonfirmasi. Namun berkas yang dinyatakan lengkap ini hanya satu dari lima berkas kasus.
“Proses hukum terhadap tersangka investasi bodong ini terus bergulir. Kejari Lamongan memastikan berkas salah satu tersangka yang merupakan reseller investasi bodong telah ditetapkan P21, yakni hasil penyidikan perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Razia Warung Kopi Pangku di Lamongan, Dua Pasangan Asyik Kelonan Digaruk Petugas
Berkas yang dinyatakan P21 tersebut, ungkap Agung, adalah berkas dengan tersangka inisial SA (23), warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran, yang jadi reseller dari investasi bodong ‘Invest Yuk’ dengan pemilik usaha berinisial SB (21), yang juga menjadi tersangka.
“Dalam berkas tersebut terdapat 4 pasal yakni perbankan, ITE, penipuan dan penggelapan. Hal itu juga diperkuat dengan turunnya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan tersangka tidak memiliki izin investasi,” tuturnya.
Tak cukup itu, Agung menyebut, tersangka bahkan juga mengakui jika ia tidak memiliki izin dari OJK. Kini karena tersangka dinilai sangat koperatif dan mengakui perbuatannya pada saat tahap dua, maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan untuk menjalani sidang.
“Hasil penyidikan sudah lengkap di sini maksudnya adalah hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam suatu perkara tindak pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut karena berkas hasil penyidikan terhadap tersangka SA sudah lengkap, maka Agung menegaskan, Kejari akan melanjutkan proses terhadap berkas 4 (empat) tersangka lainnya.
Empat tersangka itu masing-masing adalah SB (21), warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi sebagai owner atau pemilik investasi bodong, beserta 3 resellernya yakni AR (23) warga Desa Karang, Kecamatan Sekaran, FN (24) warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan dan JI (23) warga Kecamatan Solokuro.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Membanggakan, Batik Tulis dengan Warisan Budaya Ini Sukses di Pasar Global Berkat Pemberdayaan BRI
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Lebaran di Lamongan? 5 Kuliner Khas Ini Wajib Dicoba, Bukan Cuma Soto
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Daftar Smartwatch Harga di Bawah Rp 500 Ribuan, Punya Fitur Tak Kalah Menarik
-
Liburan ke Taiwan Jadi Tren Masyarakat Indonesia
-
2 Link DANA Kaget Hari Ini, Lumayan untuk Belanja Promo Indomaret
-
Gubernur Khofifah: Laju Tanam Padi Terbesar, Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jawa Timur
-
Jatim Cetak Sejarah: 10 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK!