Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 31 Mei 2022 | 10:02 WIB
Ilustrasi mesum

SuaraJatim.id - Dua pasangan lagi asyik kelonan di sebuah warung pangku remang-remang di kawasan Dusun Kedungsono Desa Deketagung Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Mereka segera diamankan oleh petugas kepolisian setempat. Saat itu, petugas sedang melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) berupa praktik prostitusi terselubung berkedok warung remang-remang.

Dalam operasi itu, petugas menggerebek dua warung pangku di kawasan itu yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di sana. Dua warung ini ada di Kecamatan Sugio, pada Rabu (25/5/2022), dan warkop Kecamatan Turi, Senin (30/5/2022) malam.

Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, penggerebekan ini bermula saat petugas kepolisian Lamongan yang menggelar patroli dalam rangka operasi pekat ini mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Ayla Ringsek Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Tiga Penumpangnya Selamat

“Kami mendapat informasi jika ada warung kopi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Selain warkop di Sugio, juga ada warkop di Desa Balun Kecamatan Turi,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (30/5/2022) malam.

Lebih lanjut, ungkap Anton, ternyata dari 2 warung yang dirazia, petugas kepolisian berhasil menciduk 2 pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah berhubungan badan di warung pangku esek-esek tersebut.

“Selain menggerebek dua pasangan mesum itu, polisi juga mengamankan masing-masing pemilik warung, yakni SM (42) warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pada dini hari di warungnya, Sugio, dan seorang nenek inisial KK (68) di warkop Desa Balun Turi pada Senin (30/5/2022) hari ini,” bebernya.

Kini, tambah Anton, dua pemilik warung kopi pangku esek-esek tersebut telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120 ribu, dan kasur lantai.

“Modus kedua tersangka sama, mereka menyediakan dan atau menyewakan kamar di warung miliknya untuk tempat mesum. Di masing-masing warkop itu juga terdapat satu orang perempuan yang mengaku sebagai pelayan para lelaki hidung belang,” terangnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BSPS RTLH Lamongan, Tujuh Orang Saksi Telah Diperiksa

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pemilik warung, mereka mengambil keuntungan sebesar Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu dari kamar yang disediakan, untuk sekali pakai.

Namun tarif itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan tarif dari laki-laki hidung belang. Mereka juga mengaku, rata-rata tarif dari perempuan pemuas hawa nafsu ini dipatok mulai dari harga Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

Sehingga, bagi para pengunjung yang ingin ngopi sekaligus ingin memuaskan nafsunya, setidaknya harus merogoh kocek antara Rp 100 ribu sampai Rp 200.000 dalam sekali kencan. Biaya itu termasuk tarif kamar dan jasa prostitusi.

“Kedua tersangka SM dan KK dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan. Ancaman hukumannya paling lama 1, 4 tahun,” katanya menegaskan.

Load More