SuaraJatim.id - Orang tua korban kasus pencabulan di Surabaya berinisial AA resah. Sebab pelaku yang sudah menjadi tersangka pencabulan anaknya masih belum ditahan.
Dalam kasus ini, seorang pria kakek-kakek berinisial SA (67) telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namun, meskipun sudah ditetapjkan sebagai tersangka, SA (67) masih bebas menghirup udara segar. AA pun mengeluhkan penanganan kasus tersebut oleh kepolisian.
AA melaporkan SA ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Januari lalu. Dengan nomor LP/B/002/1/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK.
Diwawancarai wartawan, AA menceritakan jika aksi terhadap anaknya yang dilakukan oleh SA, berawal saat korban yang membeli es, lantas Bunga ditarik ke dapur dilecehkan dengan memasukan jarinya ke alat kelamin korban.
“Sebelumnya saya tidak curiga, saat saya meminta tolong pada anak saya membeli es di warung pelaku yang berada di depan rumah, namun tidak mau dan seperti orang takut,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (31/5/2022).
AA menjelaskan, putrinya sempat mengaku merasa kesakitan di alat kelaminnya saat akan buang air kecil, namun saat ditanya, korban seperti ketakutan dan enggan menceritakan.
”waktu saya tanya, anak saya ini tidak mau bercerita,” imbuhnya dengan wajah sedih.
Korban lantas mau bercerita kepada neneknya saat dimandikan keesokan harinya. Saat dimandikan, Bunga kembali mengeluh sakit di bagian kemaluannya.
Baca Juga: Bos @ARISANLOVE Dibekuk Polda Jatim Telah Tipu Belasan Korbannya, Kerugian Capai Miliaran
Neneknya lantas bertanya dan Bunga menceritakan jika dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari SA. Neneknya pun kaget dan melaporkan kepada orangtua Bunga.
“Saat membeli es, anak saya ditarik ke dapur dan celananya diturunkan, lalu memasukan jarinya ke kelaminnya. Sempat mengeluh sakit dan pelaku meminta jangan berisik,” beber AA yang mengaku sempat membuat video atas pengakuan korban.
Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, namun hingga saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja penegak hukum, yang tidak menahan tersangka dan sudah jelas ini merupakan tindak pidana dan merusak masa depan anak saya,” keluh AA.
AA sudah sering berkomunikasi dengan penyidik menyatakan, kalau pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas tahap I sudah di kirim ke Kejari Tanjung Perak.
“Kata penyidik berkas sudah tahap I, tapi tersangka tidak ditahan. Dia mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya dengan membawa surat sakit darah tinggi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bos @ARISANLOVE Dibekuk Polda Jatim Telah Tipu Belasan Korbannya, Kerugian Capai Miliaran
-
Warga Ingin Manfaatkan Gedung Bekas Lokalisasi Dolly jadi SMP, Muhammadiyah Ingatkan Hal Ini
-
Pelajar Terlindas Truk BBM di Jalan Kenjeran Surabaya
-
Felipe Vidal, Legiun Asing Baru Persebaya asal Brasil Kini Mulai Beradaptasi dengan Tim
-
Ngeri! Video Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu di Jalan Madiun-Surabaya, Satu Bus Sampai Terguling
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit