Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 02 Juni 2022 | 14:47 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

SuaraJatim.id - Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan.

Sidang putusan kasus suap jual beli jabatan kepala desa itu digelar di Pengadilan Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022). 

Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani dan Abdul Ghani. Kedua terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12a Undang-undang tentang Tipikor.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa dari KPK RI. Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin (Hasan-Tantri) dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Usut Pencucian Uang Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari, KPK Panggil 10 Saksi Termasuk Punawirawan Polri

Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri,pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Sebagai informasi, keduanya jadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada Agustus lalu. Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kades, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Load More