SuaraJatim.id - Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan.
Sidang putusan kasus suap jual beli jabatan kepala desa itu digelar di Pengadilan Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022).
Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani dan Abdul Ghani. Kedua terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12a Undang-undang tentang Tipikor.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa dari KPK RI. Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin (Hasan-Tantri) dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan.
Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri,pada Selasa (12/10/2021) lalu.
Sebagai informasi, keduanya jadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada Agustus lalu. Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kades, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Anak dan Kakak Hasan Aminuddin Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana
-
Ini Yang Digali KPK Usai Memeriksa Legislator Nasdem Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
-
KPK Memeriksa Keterangan 12 Saksi Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana
-
Dua Pejabat di Pemkab Probolinggo di Panggil KPK Jadi Saksi Kasus TPPU Puput Tantriana
-
KPK Sita Aset Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp50 Miliar dalam Kasus Pidana Pencucian Uang
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola
-
Pasca Pesta HUT ke-80 RI, Gubernur Khofifah Turun Langsung Bersihkan Sampah di Taman Apsari
-
Grup Musik NDX AKA Bikin Petjah: Warga Jatim Bergoyang di Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI