SuaraJatim.id - Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan.
Sidang putusan kasus suap jual beli jabatan kepala desa itu digelar di Pengadilan Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022).
Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani dan Abdul Ghani. Kedua terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12a Undang-undang tentang Tipikor.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa dari KPK RI. Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin (Hasan-Tantri) dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan.
Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri,pada Selasa (12/10/2021) lalu.
Sebagai informasi, keduanya jadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada Agustus lalu. Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kades, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Anak dan Kakak Hasan Aminuddin Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana
-
Ini Yang Digali KPK Usai Memeriksa Legislator Nasdem Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
-
KPK Memeriksa Keterangan 12 Saksi Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana
-
Dua Pejabat di Pemkab Probolinggo di Panggil KPK Jadi Saksi Kasus TPPU Puput Tantriana
-
KPK Sita Aset Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp50 Miliar dalam Kasus Pidana Pencucian Uang
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Semeru Membara Selasa Malam! Letusan 800 Meter Disertai Lontaran Lava Pijar Terlihat Jelas
-
Banjir Awal Tahun, 28 Hektare Padi Puso di Ponorogo
-
Kronologi Gudang BBM Solar Terbakar di Bojonegoro, Kantor Proyek Irigasi Hangus Dilalap Api
-
Pemain Putra Jaya Hilmi Gimnastiar Dilarang Main Bola Seumur Hidup, Ini Penjelasan Komdis PSSI Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi Beruntun 3 Kali, Kolom Abu Capai 600 Meter