SuaraJatim.id - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi, pada Kamis (2/6/2022) lalu.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta mengutip dari Antara.
Kendati demikian, KPK belum bisa menjelaskan lebih rinci perihal kasus apa sehingga tim penyelidik memintai keterangan Mardani.
"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," ucap Ali.
Sebelumnya, nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan pada hari Senin (11/4), mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat pada kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum.
"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa in casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas," kata Irfan.
Baca Juga: PBNU dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerja Sama Pendidikan
Dengan demikian, lanjut dia, bahasa "memerintahkan" yang dikutip media dari kuasa hukum Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat, termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam suratnya kepada KPK, Dwidjono menyebut Mardani adalah pihak yang memerintahkannya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut.
Irfan mengatakan bahwa kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah undang-undang. Dengan demikian, kata dia, sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan kepala dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk.
"Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan pejabat administrasi negara yang batu ujinya ada pada peradilan administrasi negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," ucap Irfan.
Ia menyebut pernyataan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih lagi, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Dugaan Terima Suap Rp 89 Miliar, Ketum HIPMI Diperiksa KPK
-
Sindir Presiden Jokowi Seharusnya Malu Hadiri Formula E, Kader PKS Ini Justru Diolok-olok Warganet
-
Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap, Pukat UGM: Harus Jadi Pintu Masuk bagi KPK
-
Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap IMB, Lahan Apartemen Royal Kedhaton Dulunya Cagar Budaya
-
Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Blunder Admin KDMP di Blitar Viral, Berujung Maaf dari Sang Ketua
-
Akhir Drama Keluarga di Tulungagung: Tangis Bahagia Pasutri Beda Negara Bisa Peluk Kembali Buah Hati
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
-
Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Pastikan Pelayanan Publik Bidang ESDM Baik