SuaraJatim.id - Kasus jual barang hasil penertiban oleh oknum Satpol PP Pemkot Surabaya berpotensi tindak pidana korupsi. Namun untuk memastikan dugaan tersebut, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, oknum Satpol PP tersebut diduga mengambil besi yang tersimpan di gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
"Diduga barang-barang yang dicuri itu adalah potongan besi," kata Mirzal, Senin (6/6/2022).
Terduga pelaku, kata Mirzal, diduga mengangkut potongan besi tersebut menggunakan dua unit truk. Pengambilan barang tersebut juga melibatkan tiga sampai empat orang. Namun, pihaknya masih terus mendalami hal tersebut.
"Kami dalami. Yang pasti mengangkut pasti dibayar, kami lagi dalami ada 3-4 orang," jelasnya.
Polrestabes Surabaya, kata Mirzal, sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya guna mempermudah proses penyelidikan. Termasuk, pada sinkronisasi data guna mengetahui status barang tersebut.
"Posisi dalam tahap penyelidikan. Hari ini hasil penyidikan akan dinaikan menjadi sidik. Saya sudah arahkan penyidik untuk lakukan gelar perkara, supaya bisa dinaikan sidik," terangnya.
Saat ini, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Surabaya, guna mengetahui registrasi perihal barang bukti.
"Kami berkoordinasi gimana pengelolaan barang bukti di Satpol PP itu sendiri. Supaya jelas, registrasi gimana," imbuhnya.
Baca Juga: Eri Cahyadi Marah Besar, Wajah Pemkot Surabaya Tercoreng Ulah Satpol PP Jual Barang Hasil Penertiban
Mirzal menambahkan, jika dari hasil penyelidikan mendapati adanya barang-barang yang sudah didaftarkan ke negara atau terdaftar sebagai aset, hal tersebut bisa memunculkan indikasi korupsi.
"Artinya tergantung hasil penyelidikannya. Kalau sudah jadi barang milik negara, artinya ada kerugian negara. Kalau ada kerugian negara yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil, berarti ada indikasi korupsi," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, ulah oknum anak buahnya itu diketahui usai adanya laporan dari anggotanya.
Oknum petinggi tersebut diduga mengambil barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Ditaksir, penjualan barang hasil sitaan tersebut mencapai ratusan juta Rupiah
"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon," jelas Eddy.
Berita Terkait
-
Bikin Geger Lagi Gegara Pasangan LGBT Peluk-pelukan, Kafe Wow di Kalibata Terancam Ditutup Satpol PP
-
Diperiksa 6 Jam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Ini Kata Yusuf Barusman
-
Eri Cahyadi Marah Besar, Wajah Pemkot Surabaya Tercoreng Ulah Satpol PP Jual Barang Hasil Penertiban
-
Sri Sultan HB X Dukung Upaya KPK Tuntaskan Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta
-
Duh, Satpol PP Bontang Tertibkan 97 Spanduk Tak Miliki Izin di Kota Taman
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Benarkah BSU 2025 Tak Cair Lagi Akhir Tahun? Ini Faktanya
-
APBD Jatim 2026 Disetujui, Gubernur Khofifah Pastikan Jalankan Sejumlah Program Prioritas
-
Bansos BPNT Cair November 2025, Cek Jadwal dan Cara Penyaluran Terbaru!
-
BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima Lewat HP!
-
Polda Jatim Kerahkan 447 Personel Kawal Operasi Zebra Semeru 2025, Ini Sasarannya