Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 06 Juni 2022 | 21:08 WIB
Ilustrasi Korupsi - kasus oknum Satpol PP Pemkot Surabaya. (pixabay.com)

SuaraJatim.id - Kasus jual barang hasil penertiban oleh oknum Satpol PP Pemkot Surabaya berpotensi tindak pidana korupsi. Namun untuk memastikan dugaan tersebut, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, oknum Satpol PP tersebut diduga mengambil besi yang tersimpan di gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

"Diduga barang-barang yang dicuri itu adalah potongan besi," kata Mirzal, Senin (6/6/2022).

Terduga pelaku, kata Mirzal, diduga mengangkut potongan besi tersebut menggunakan dua unit truk. Pengambilan barang tersebut juga melibatkan tiga sampai empat orang. Namun, pihaknya masih terus mendalami hal tersebut.

Baca Juga: Eri Cahyadi Marah Besar, Wajah Pemkot Surabaya Tercoreng Ulah Satpol PP Jual Barang Hasil Penertiban

"Kami dalami. Yang pasti mengangkut pasti dibayar, kami lagi dalami ada 3-4 orang," jelasnya.

Polrestabes Surabaya, kata Mirzal, sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya guna mempermudah proses penyelidikan. Termasuk, pada sinkronisasi data guna mengetahui status barang tersebut.

"Posisi dalam tahap penyelidikan. Hari ini hasil penyidikan akan dinaikan menjadi sidik. Saya sudah arahkan penyidik untuk lakukan gelar perkara, supaya bisa dinaikan sidik," terangnya.

Saat ini, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Surabaya, guna mengetahui registrasi perihal barang bukti.

"Kami berkoordinasi gimana pengelolaan barang bukti di Satpol PP itu sendiri. Supaya jelas, registrasi gimana," imbuhnya.

Baca Juga: Fakta Sebenarnya Pria Gresik Menikahi Kambing Betina

Mirzal menambahkan, jika dari hasil penyelidikan mendapati adanya barang-barang yang sudah didaftarkan ke negara atau terdaftar sebagai aset, hal tersebut bisa memunculkan indikasi korupsi.

Load More