Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 07 Juni 2022 | 23:09 WIB
Pemegang polis Bumiputra gelar unjuk rasa (Antara)

“Total semuanya dengan pemegang polis lainnya sebanyak Rp 6,48 miliar. Iuu belum termasuk dengan rentetan lain seperti ganti rugi karena telat pencairan dan sebagainya," ujarnya.

"Jika ditambah dengan ganti ruginya mungkin bisa lebih dari Rp 7 miliar. Jadinyang kami gugat ini baru pokoknya saja, dari apa yang kami bayarkan tiap bulannya itu sesuai dengan kesepakatan jatuh tempo pencairan klaim,” kata Ony melanjutkan.

Dia menyebut kalau gugatan terhadap AJB Bumiputera 1912 tak hanya ada di Ngawi saja. Ada banyak pemegang polis di Indonesia yang turut menggugat.

Dia menyebut semenjak perusahaan asuransi itu gonjang ganjing banyak sekali klaim asuransi pemegang polis tak karuan.

Baca Juga: Mobil Damkar Terhalang Motor Warga yang Menonton Kebakaran di Ngawi

“Gugatan kami sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Ngawi, sudah sidang yang kedua. AJB Bumiputera 1912 menerima gugatan itu. Proses hukum tetap berlanjut,” katanya menegaskan. 

Load More