SuaraJatim.id - Kapolsek Wonocolo, Surabaya, Kompol Roycke H.F Betaubun mengatakan modus pembuangan bayi oleh perempuan berinisial P (20) karena malu hamil di luar nikah.
"Sehingga ketika melakukan kegiatan yang tidak benar ini terdorong dengan rasa malu," katanya, Jumat (10/6/2022).
Berdasar hasil visum, bayi atau janin yang dilahirkan tersangka berusia 8 bulan.
Sementara untuk kehamilan sendiri tidak diketahui orang tua, karena P berusaha menyembunyikan kehamilannya dari orang tua.
Kelurga tersangka pun tak menaruh curiga lantaran perutnya terlihat kecil, dan untuk menutup itu tersangka beralasan sakit kista.
Saat akan melahirkan, perut pelaku merasa nyeri sehingga dia langsung masuk ke kamar mandi untuk melahirkan.
"Waktu itu pada pukul 20.00 WIB. Pelaku P ini merasa mules kemudian dia ke kamar mandi," tambahnya.
Setelah mengeluarkan bayi yang bersangkutan sendiri yang membawa dan membuang ke sungai.
"Kondisi bayi waktu dibuang kondisi masih hidup, sedangkan saat melahirkan yang bersangkutan melakukan sendiri yang dilakukan di kamar mandi," ucapnya.
Baca Juga: Siapa Pelaku Aborsi 7 Janin Dalam Kamar Kos di Makassar? Simak Informasinya
Tersangka P dijerat Pasal 341 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga dengan perkara seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya diancam membunuh anaknya sendiri dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Sampai saat ini kami masih mendalami penyidikan dan kita tidak bisa menekan tersangka, karena kondisi psikologis tersangka sendiri. Untuk pengembangan masih mencari fakta -fakta baru," pungkasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Awalnya Senang Karena Hamil, Wanita Ini Kaget Temukan Fakta Sang Pacar Sudah Punya Anak
-
Mengusung Konsep Tak Biasa, Empat Pasang Pengantin Ini Bersanding Bersama di Pelaminan
-
Beri Kejutan Ulang Tahun Sederhana untuk Suaminya Pertama Kali, Istri Satu Ini Bikin Netizen Terharu
-
PPDB SMP Surabaya Dibuka Empat Jalur Kategori, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Popok Kain vs Popok Sekali Pakai Mending Mana? Ini Kata Dokter Anak
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Diduga Terkait Suap Tambang
-
Terungkap Motif di Balik Tewasnya Siswa SMP Lumajang: Dendam Tiga Hari karena Teguran Guru
-
Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
-
Terjepit Bus Santri, Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Beruntun Suramadu
-
SIMANTAP! Tak Perlu Izin Kerja, Warga Sidoarjo Kini Bisa Urus SIM Sambil Menikmati Angin Malam