SuaraJatim.id - Kapolsek Wonocolo, Surabaya, Kompol Roycke H.F Betaubun mengatakan modus pembuangan bayi oleh perempuan berinisial P (20) karena malu hamil di luar nikah.
"Sehingga ketika melakukan kegiatan yang tidak benar ini terdorong dengan rasa malu," katanya, Jumat (10/6/2022).
Berdasar hasil visum, bayi atau janin yang dilahirkan tersangka berusia 8 bulan.
Sementara untuk kehamilan sendiri tidak diketahui orang tua, karena P berusaha menyembunyikan kehamilannya dari orang tua.
Kelurga tersangka pun tak menaruh curiga lantaran perutnya terlihat kecil, dan untuk menutup itu tersangka beralasan sakit kista.
Saat akan melahirkan, perut pelaku merasa nyeri sehingga dia langsung masuk ke kamar mandi untuk melahirkan.
"Waktu itu pada pukul 20.00 WIB. Pelaku P ini merasa mules kemudian dia ke kamar mandi," tambahnya.
Setelah mengeluarkan bayi yang bersangkutan sendiri yang membawa dan membuang ke sungai.
"Kondisi bayi waktu dibuang kondisi masih hidup, sedangkan saat melahirkan yang bersangkutan melakukan sendiri yang dilakukan di kamar mandi," ucapnya.
Baca Juga: Siapa Pelaku Aborsi 7 Janin Dalam Kamar Kos di Makassar? Simak Informasinya
Tersangka P dijerat Pasal 341 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga dengan perkara seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya diancam membunuh anaknya sendiri dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Sampai saat ini kami masih mendalami penyidikan dan kita tidak bisa menekan tersangka, karena kondisi psikologis tersangka sendiri. Untuk pengembangan masih mencari fakta -fakta baru," pungkasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Awalnya Senang Karena Hamil, Wanita Ini Kaget Temukan Fakta Sang Pacar Sudah Punya Anak
-
Mengusung Konsep Tak Biasa, Empat Pasang Pengantin Ini Bersanding Bersama di Pelaminan
-
Beri Kejutan Ulang Tahun Sederhana untuk Suaminya Pertama Kali, Istri Satu Ini Bikin Netizen Terharu
-
PPDB SMP Surabaya Dibuka Empat Jalur Kategori, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Popok Kain vs Popok Sekali Pakai Mending Mana? Ini Kata Dokter Anak
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara
-
Gubernur Khofifah Optimistis FESYAR 2025 Mampu Akselerasi Ekonomi Syariah di Jawa Timur
-
Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN Bantu UMKM Healthcare Kembangkan Bisnis Lebih Cepat
-
Dapatkan Cuan Besar! SR023T3 & SR023T5 Tawarkan Kupon 5,95% dan Cashback Menarik