Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 14 Juni 2022 | 13:58 WIB
Perempuan ini mengaku sebagai pegawai koperasi gelapkan 15 motor dan 1 mobil [Foto: Beritajatim]

Selang beberapa lama, kendaraan yang disewa pelaku tidak kunjung kembali. Korban juga menagih sisa uang sewa yang belum dibayarkan namun pelaku tak memberikan jawaban dan terkesan menghindar.

“Korban pun mencari tahu keberadaan kendaraannya hingga ternyata dia tahu jika pelaku sudah menggadaikannya. Korban pun melapor ke pihak kepolisian, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kennedy.

Dari hasil pemeriksaan, Ika mengaku setelah menyewa dan berhasil membawa satu unit kendaraan, dia langsung menjualnya ke seorang penadah. Untuk kendaraan roda dua maksimal dijual seharga Rp4 juta dan roda empat dijual seharga Rp 15 juta.

Karena penggelapan itu, korban merugi Rp 300 juta. Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kemarin, Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp 60,2 Miliar hingga Kepala Dusun di Ngawi Tersangka Pencabulan

Load More