SuaraJatim.id - Syaiful Yasan, pria yang sehari-hari sebagai penjual tahu bulat, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.
Dilansir BeritaJatim--jaringan Suara.com, ia dinyatakan bersalah lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Jaksa Suparlan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Syaiful terbukti sebagai perantara narkotika dengan total 40 kilogram sabu, 30 ribu butir pil ekstasi, dan ekstasi serbuk seberat 1 kilogram.
Dalan tuntutan Suparlan menyatakan, terdakwa Syaiful Yasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Diringkus Polresta Jogja, DN Ngaku Edarkan Sabu untuk Bantu Orang Tua Pacar
Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan pada Kamis (9/6/2022) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syaiful Yasan dengan pidana mati,” kata Jaksa Suparlan.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa menerima perintah dari JES (DPO) lewat telepon untuk mengambil sabu sebanyak 40 kilogram milik Airbag alias Ireng (DPO) dalam kemasan teh china dalam koper warna merah dan koper warna abu-abu.
Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang, JES kemudian memerintahan terdakwa untuk meranjau 13 kilo kemasan teh china dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jl Dharmahusada Surabaya, hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, jam 15.00 WIB.
Kemudian 2 kilogram sabu di Hotel Best Jl Kedungsari Surabaya, tanggal 10 Desember, 2 kilogram sabu di Hotel Oriza Karangmenjangan Surabaya, tanggal 11 Desember.
Baca Juga: Edarkan Sabu di Jogja, Dua Sejoli Diringkus Polisi
Mengambil sabu kemasan teh china 20 kilogram dan 6 bungkus ekstasi dalam tas ransel, Sabtu 11 Desember di Hotel New Cokelat Gubeng Surabaya.Meranjau 3 kilogram sabu kemasan teh china, Senin 13 Desember, di Hotel Gunawangsa Merr Surabaya, dan 1 kilogram di Hotel Bisanta Jl Tegalsari Surabaya kemudian 1 Kilogram di Hotel Evora Jl Menur Surabaya dan beberapa tempat lainnya.
Berita Terkait
-
Ditangkap Warga saat Edarkan Sabu, DP Resmi Tersangka dan Terancam Dibui Seumur Hidup
-
Kisah Inspiratif: Berhenti Jadi PNS Demi Tahu Bulat, Pria Ini Sukses Punya Penghasilan Rp4 Miliar Pertahun
-
Kronologi Pedagang Tahu Bulat Cabuli Bocah 5 Tahun Di Kembangan Hingga Ditangkap Polisi
-
Pedagang Tahu Bulat di Kembangan Lecehkan Bocah 4 Tahun, Pelaku Diciduk Setelah Dijebak Ayah Korban
-
Super Random, TEUME Adakan Food Truck Tahu Bulat untuk Rayakan Ultah Asahi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
Terkini
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK