SuaraJatim.id - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama warga Surabaya masih berbuntut panjang.
Di Tuban Jawa Timur, sejumlah santri melayangkan gugatan atas keputusan PN Surabaya tersebut. Mereka mempersoalkan putusan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.p/2022/PN Sby terkait kasus tersebut.
Seperti dijelaskan salah satu santri, Ali Muktar, para santri menghormati keputusan pengadilan. Hanya saja mereka mengajukan gugatan karena menurut mereka subjek hukum kasus itu harusnya tunduk pada hukum Islam.
"Kami menghormati penetapan PN Surabaya, tetapi kami akan mengajukan gugatan karena kami berpendapat mengenai subjek hukum beragama Islam yang (semestinya) tunduk pada hukum Islam," katanya dikutip dari bloktuban.com jejaring media suara.com, Kamis (23/06/2022).
Menurut Ali Muktar, hukum dari agama apapun, mengikat masing-masing pengikutnya. Ketika seseorang sudah memilih untuk menganut suatu agama, semestinya harus tunduk dan terikat pada hukum agama yang dipercayai.
"Bukan sebaliknya, mengambil hukum agama sesuai selera individu. Sama seperti hukum pidana atau perdata yang mengikat semua warga negara," terang pria yang kesehariannya juga menjadi seorang guru ngaji ini.
Penetapan yang dilakukan PN Surabaya soal pernikahan beda agama dinilai Ali Muktar merupakan perbuatan melawan hukum. Baik hukum positif negara ataupun hukum agama baik Islam ataupun Kristen.
Penetapan ini dinilai bisa menjadi preseden buruk. Karena ke depan, dimungkinkan akan ada permohonan-permohonan serupa dan bertentangan dengan hukum agama.
"Jangan dengan alasan hak asasi manusia, kemudian suatu saat muncul (permohonan) pernikahan sejenis, pernikahan dengan Ibunya, atau bahkan pernikahan dengan kambing," kata Ali Mukhtar.
Penggugat lain, Ahmad Khoirul Ghufron, mengaku sadar betul kalau permohonan pernikahan beda agama ini sudah dikabulkan, sudah ditetapkan dan mereka (penggugat) tidak terlibat dalam putusan ini. Tetapi mereka merasa harus menunjukan ada penolakan dari kaum beragama.
Baca Juga: Putra Buya Arrazy Hasyim Tertembak Pistol Polisi hingga Riuh PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama
"Kami berharap, ruang hukum ini dipergunakan dengan baik dengan menghadiri sidang gugatan. Termasuk para ulama besar dan pemuka agama Kristen (bisa hadir) untuk memberikan pandangannya mengenai hukum agama soal pernikahan sejenis," kata Ghufron.
Gugatan kepada PN Surabaya ini dilayangkan empat orang santri dari Tuban. Masing-masing adalah Ali Muktar, Ahmad Khoirul Gufron, Tabah Ali Susanto, dan Shodikun. Semuanya warga Kabupaten Tuban.
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Potret Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Suap Hakim PN Surabaya
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, MA akan Berhentikan Sementara Mantan Ketua PN Surabaya Sebagai Hakim
-
Eks PN Surabaya Ikut Atur Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rudi Suparmono yang Disita Kejagung Bikin Melongo!
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar