Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 Juni 2022 | 10:37 WIB
Ilustrasi PN Surabaya sahkan pernikahan beda agama. (Pixabay.com/@succo)
Sidang kasus narkoba di PN Surabaya dengan terdakwa Syaiful Yasan [Foto: Beritajatim]

Syaiful Yasan, gembong narkoba terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstacy divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan peredaran narkotika dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca selengkapnya

Load More