Ilustrasi PN Surabaya sahkan pernikahan beda agama. (Pixabay.com/@succo)
Syaiful Yasan, gembong narkoba terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstacy divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan peredaran narkotika dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Polisi Temukan Bekas Penganiayaan Pada Jasad Ibu Lima Anak, Dugaan Korban KDRT Kian Kuat
-
Cerita Para Pencuri Buku di Tuban, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
-
Ada Unsur Kelalaian Polisi dalam Kronologis Tertembaknya Balita 3 Tahun Putra Buya Arrazy Hasyim di Tuban
-
NU dan Muhammadiyah Merespons Gaduh Nikah Beda Agama hingga Kabar Duka dari Kiper Arema FC Adilson Maringa
-
Putra Buya Arrazy Hasyim Tertembak Pistol Polisi hingga Riuh PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal