SuaraJatim.id - Sejumlah santri di Tuban Jawa Timur melayangkan gugatan atas keputusan PN Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. Mereka mempersoalkan putusan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.p/2022/PN Sby terkait kasus tersebut.
Seorang wanita berusia 43 tahun di Mojokerto dilaporkan tewas dugaan korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kasusnya sudah ditangani kepolisian setempat.
1. Sejumlah Santri di Tuban Gugat PN Surabaya Gara-gara Sahkan Pernikahan Beda Agama
Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama warga Surabaya masih berbuntut panjang.
Di Tuban Jawa Timur, sejumlah santri melayangkan gugatan atas keputusan PN Surabaya tersebut. Mereka mempersoalkan putusan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.p/2022/PN Sby terkait kasus tersebut.
2. Luruskan PN Surabaya, Komisi Fatwa MUI Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram
Ribut-ribut masalah pernikahan beda agama terus menggelinding. Setelah sejumlah santri di Tuban yang menggugat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini giliran MUI Jatim.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah PN Surabaya mengesahkan (disebut oleh MUI mengizinkan, bukan mengesahkan) pernikahan beda agama yang dilayangkan sepasang suami-istri di Surabaya.
3. Tragis! Ibu Lima Anak di Mojokerto Tewas Diduga Menjadi Korban KDRT Suami
Sulamsih (43), ibu lima anak tewas setelah menjalani perawatan medis. Diduga warga Dusun/Desa Ngabar, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto itu menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dugaan itu menyusul laporan polisi yang dilakukan anak korban berinisial F ke Polres Kota (Polresta) Mojokerto. F dan keluarganya curiga, sang ibu meninggal akibat luka yang dideritanya lantaran mengalami kekerasan yang dilakukan ayah tirinya.
4. Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya
Syaiful Yasan, gembong narkoba terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstacy divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan peredaran narkotika dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Polisi Temukan Bekas Penganiayaan Pada Jasad Ibu Lima Anak, Dugaan Korban KDRT Kian Kuat
-
Cerita Para Pencuri Buku di Tuban, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
-
Ada Unsur Kelalaian Polisi dalam Kronologis Tertembaknya Balita 3 Tahun Putra Buya Arrazy Hasyim di Tuban
-
NU dan Muhammadiyah Merespons Gaduh Nikah Beda Agama hingga Kabar Duka dari Kiper Arema FC Adilson Maringa
-
Putra Buya Arrazy Hasyim Tertembak Pistol Polisi hingga Riuh PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
-
Gaji Tembus Rp 150 Juta Per Bulan, Cerita Pemain Liga 1 Pilih Main Tarkam di Luar Klub
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
Terkini
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK