Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 29 Juni 2022 | 15:55 WIB
Penyelewengan dana desa di Bangkalan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Dua tersangka kasus penyelewengan dana desa (DD) di Kabupaten Bangkalan Madura ditahan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) setempat.

Dua tersangka ini adalah seorang kepala desa berinisial MR dan camat berinisial AA di Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan. Keduan orang ini melakukan korupsi dana pengaspalan jalan.

Seperti dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, semula keduanya dipanggil sebagai saksi.

Setelah dinyatakan alat bukti terpenuhi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Istri Kades dan Petugas Pendamping Tilap Dana PKH Bangkalan, Negara Berpotensi Rugi Rp 2 Miliar

Dedi menerangkan MR selaku Kades Tanjung Bumi disangkakan terlibat penyalahgunaan anggaran dalam realisasi tujuh proyek pengaspalan.

Hasil penyidikan, proyek yang dikerjakan di daerah tersebut pengerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kurangnya volume material dalam pengerjaan.

“Sedangkan untuk camatnya di sini tidak melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyalahgunaan tersebut, sehingga ada banyak kesalahan dalam pengerjaan termasuk kelebihan pembayaran,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Tak hanya itu, dari tujuh titik pengaspalan itu terdapat tiga titik yang dikerjakan pada 2022. Bahkan pengerjaan yang melewati tahun anggaran itu dijalankan tanpa musyawarah melibatkan masyarakat setempat.

“Dari tujuh titik itu, empat dikerjakan di tahun 2021 dan sisanya di tahun 2022. Sedangkan anggaran yang digunakan yaitu tahun 2021."

Baca Juga: Camat dan Kades di Bangkalan Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

"Sehingga ini juga sudah menyalahi aturan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta,” katanya.

Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Surabaya.

Load More