Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 29 Juni 2022 | 10:30 WIB
Tersangka kasus penyelewengan dana PKH di Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kasus penyelewengan dan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus terjadi di sejumlah daerah, terutama di Jawa Timur ( Jatim ).

Terbaru di Kabupaten Bangkalan, seorang petugas pendamping dan istri dari kepala desa menjadi tersangka kasus penyelewengan dana PKH setempat. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 2 miliar.

Kedua tersangka ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) setempat. Seperti diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, keduanya berinisial NZ (petugas pendamping) dan SU (istri kades).

Dedi mengatakan, modus yang dilakukan yakni dengan mengambil kartu PKH milik 300 warga. Keduanya kemudian mencairkan dana di kartu tersebut dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Masuk Kandidat Kuat Cagub Jatim Dalam Survei Poltracking, Eri Cahyadi Enggak Mikir...

“Jadi dari kejadian tersebut, kerugian sementara mencapai Rp2 miliar yang diambil pelaku dari 300 penerima PKH,” kata Dedi, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (29/6/2022).

Aksi ini dijalankan antara 2017 hingga 2021. Dana yang dicairkan dibagi hanya untuk dua tersangka tersebut.

“Sebagian kartu PKH dipegang pendamping dan sebagian lagi dipegang oleh istri kades itu,” ungkapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua pelaku diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali. Pemeriksaan dijalankan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana PKH tersebut.

“Tiga kali kita panggil lalu saat ini kami lakukan penahanan dan tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini 'Dosa' Holywing Surabaya, Sampai Harus Ditutup Semua Operasionalnya dan Disegel Satpol PP

Setelah mengamankan dua pelaku, Kejari Bangkalan melakukan pengembangan kasus untuk melacak keterlibatan pelaku lain.

Load More