SuaraJatim.id - Satpol PP Pemkot Surabaya menyegel tiga gerai Holywings, Selasa (28/6/2022). Penutupan dan penyegelan tersebut buntut dugaan kasus penistaan agama, promo minuman keras 'Muhammad dan Maria'.
Pantauan SuaraJatim.id, petugas Satpol PP menyegel gerai Holywings Jalan Basuki Rahmat Nomor 23, Kota Surabaya. Tertempel poster bertuliskan pelanggaran dan disegel. Petugas juga memasang garis Pol PP bertuliskan larangan melintas.
"Dengan adanya kasus Holywings ini, pemkot akan melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan untuk tidak beroperasi sekaligus penghentian sementara kegiatan di Holywings. Satpol PP juga terus akan melakukan pengawasan," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, Selasa (28/6/2022).
Penyegelan dan penutupan dilakukan karena Holywings telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengendalian ketertiban umum, pasal 22 ayat 1 huruf d.
Satpol PP juga menyimpulkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman. Sehingga dari kegiatan itu, Satpol PP melakukan penghentian kegiatan sembari mengecek perizinannya.
Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2010, tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian, serta Perda nomor 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan.
"Jadi nanti setelah kita lakukan pemeriksaan izinnya, ketika ada terjadi pelanggaran terhadap perizinan, pemkot bisa melakukan pencabutan izin oprasionalnya Holywings. Makanya langkah yang kita lakukan saat ini adalah penghentian kegiatan di Holywings, sekaligus melakukan penyegelan. Sambil nanti kita lakukan pengecekan semua perizinan yang dimiliki Holywings," jelasnya.
Setelah rakor dengan OPD terkait, tiga tim akan bertindak ke tiga gerai Holywings.
Eddy berharap, pihak pengelola juga kooperatif, sehingga proses bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Nyore Spesial Hari Anak Nasional: Harapan dan cita-cita Generasi Penerus Bangsa
Eddy menyebut, penghentian dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan. Terlebih, Wali Kota Eri Cahyadi juga memastikan penutupan terhadap Holywings.
"Tapi kalau misal itu nanti dari proses penelitian perizinan terjadi pelanggaran, bisa dilakukan pencabutan izin," ujarnya.
Izin yang dikeluarkan pemkot, yakni izin restoran, SIUP MB. Sedangkan yang dikeluarkan Pemprov Jatim izin bar, diskotik. Oleh karena itu pihaknya melihat terlebih dahulu izin apa yang sudah dimiliki.
Pihaknya juga sudah koordinasi dengan Kasatpol PP Jatim. Nanti akan berkomunikasi serta verifikasi dengan Dinas Pariwisata Jatim. Karena izinnya ada di Dinas Pariwisata Jatim.
Jika nantinya Holywings sudah buka, namun melakukan pelanggaran lagi, maka diberikan sanksi lebih tinggi, yakni pencabutan izin.
"Kalau pelanggaran terjadi dua kali, itu bisa dilakukan pencabutan izin. Bisa langsung kami Satpol PP akan kami lakukan penghentian sementara, langsung kita ajukan permohonan kepada dinas terkait untuk melakukan pencabutan izin. Nanti akan keluar surat keputusan pencabutan izin," ujarnya.
Berita Terkait
-
Holywings Semarang Berhenti Beroperasi, Buntut Kasus Promo Muhammad?
-
Ungkap Pelanggaran Berat, Bima Arya Klaim Pegang Bukti Kuat untuk Cabut Izin Holywings di Bogor
-
Habib dan Ulama Bakal Geruduk Holywings Palembang: Gelar Doa Bersama Jauhi Maksiat
-
Holywings Pondok Indah Belum Disegel, Pemprov DKI: Namanya Juga Manusia Bisa Luput
-
Gus Miftah Doakan Karyawan Holywings Dapat Pekerjaan Lebih Baik dan Rezeki Halal
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit