SuaraJatim.id - Satpol PP Pemkot Surabaya menyegel tiga gerai Holywings, Selasa (28/6/2022). Penutupan dan penyegelan tersebut buntut dugaan kasus penistaan agama, promo minuman keras 'Muhammad dan Maria'.
Pantauan SuaraJatim.id, petugas Satpol PP menyegel gerai Holywings Jalan Basuki Rahmat Nomor 23, Kota Surabaya. Tertempel poster bertuliskan pelanggaran dan disegel. Petugas juga memasang garis Pol PP bertuliskan larangan melintas.
"Dengan adanya kasus Holywings ini, pemkot akan melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan untuk tidak beroperasi sekaligus penghentian sementara kegiatan di Holywings. Satpol PP juga terus akan melakukan pengawasan," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, Selasa (28/6/2022).
Penyegelan dan penutupan dilakukan karena Holywings telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengendalian ketertiban umum, pasal 22 ayat 1 huruf d.
Satpol PP juga menyimpulkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman. Sehingga dari kegiatan itu, Satpol PP melakukan penghentian kegiatan sembari mengecek perizinannya.
Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2010, tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian, serta Perda nomor 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan.
"Jadi nanti setelah kita lakukan pemeriksaan izinnya, ketika ada terjadi pelanggaran terhadap perizinan, pemkot bisa melakukan pencabutan izin oprasionalnya Holywings. Makanya langkah yang kita lakukan saat ini adalah penghentian kegiatan di Holywings, sekaligus melakukan penyegelan. Sambil nanti kita lakukan pengecekan semua perizinan yang dimiliki Holywings," jelasnya.
Setelah rakor dengan OPD terkait, tiga tim akan bertindak ke tiga gerai Holywings.
Eddy berharap, pihak pengelola juga kooperatif, sehingga proses bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Nyore Spesial Hari Anak Nasional: Harapan dan cita-cita Generasi Penerus Bangsa
Eddy menyebut, penghentian dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan. Terlebih, Wali Kota Eri Cahyadi juga memastikan penutupan terhadap Holywings.
"Tapi kalau misal itu nanti dari proses penelitian perizinan terjadi pelanggaran, bisa dilakukan pencabutan izin," ujarnya.
Izin yang dikeluarkan pemkot, yakni izin restoran, SIUP MB. Sedangkan yang dikeluarkan Pemprov Jatim izin bar, diskotik. Oleh karena itu pihaknya melihat terlebih dahulu izin apa yang sudah dimiliki.
Pihaknya juga sudah koordinasi dengan Kasatpol PP Jatim. Nanti akan berkomunikasi serta verifikasi dengan Dinas Pariwisata Jatim. Karena izinnya ada di Dinas Pariwisata Jatim.
Jika nantinya Holywings sudah buka, namun melakukan pelanggaran lagi, maka diberikan sanksi lebih tinggi, yakni pencabutan izin.
"Kalau pelanggaran terjadi dua kali, itu bisa dilakukan pencabutan izin. Bisa langsung kami Satpol PP akan kami lakukan penghentian sementara, langsung kita ajukan permohonan kepada dinas terkait untuk melakukan pencabutan izin. Nanti akan keluar surat keputusan pencabutan izin," ujarnya.
Berita Terkait
-
Holywings Semarang Berhenti Beroperasi, Buntut Kasus Promo Muhammad?
-
Ungkap Pelanggaran Berat, Bima Arya Klaim Pegang Bukti Kuat untuk Cabut Izin Holywings di Bogor
-
Habib dan Ulama Bakal Geruduk Holywings Palembang: Gelar Doa Bersama Jauhi Maksiat
-
Holywings Pondok Indah Belum Disegel, Pemprov DKI: Namanya Juga Manusia Bisa Luput
-
Gus Miftah Doakan Karyawan Holywings Dapat Pekerjaan Lebih Baik dan Rezeki Halal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Status Siaga Tetap Berlaku