SuaraJatim.id - Baru-baru ini ramai isu soal pengesahan pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).
Dua pasangan suami istri beda agama mengajukan permohonan ke PN agar membolehkan keduanya melangsungkan pernikahan. Permohonan dikabulkan pengadilan lewat Surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Hal itu memicu polemik di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta putusan PN itu dibatalkan. Lalu elemen masyarakat lain, termasuk PWNU dan Muhammadiyah Jatim juga ikut bicara.
Pro dan kontra pun muncul. Lalu bagaimana posisi pernikahan beda agama ini dari sisi hak asasi manusia? Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan, menilai pernikahan merupakan hak dan merupakan persoalan privat.
Baca Juga: Tabur Bunga di Holywings Surabaya, Massa Aksi: Holywings Telah Wafat
"Soal perkawinan adalah soal privat, bahwa konstitusi kita mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan pada setiap orang dan pernikahan itu urusan privat," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (29/06/2022).
"Sebenarnya negara tidak perlu ikut campur terlalu dalam terkait pernikahan karena pernikahan itu adalah hak bukan kewajiban," ujarnya menambahkan.
Ia melanjutkan, "Anda juga tidak terlalu pusing kalau Anda tidak mengambil hak itu. Agama juga hak, hak untuk memilih. Tidak beragama pun tidak ada sanksi, itu kalau dilihat dari sisi hukuman. Di negara kita pun tidak ada hukuman bagi orang yang tidak beragama. Sistem sosial kita yang mengharuskan orang untuk beragama."
Andy Irfan mengatakan, Undang-undang tentang perkawinan dan sistem kompilasi agama Islam, sebenarnya juga tidak ketat mengatur pernikahan berbasis agama. Basisnya, Indonesia mengatur sistem pernikahan menurut agama masing-masing,
"Terserah agama kita apa lalu menikah dengan cara apa, itu domainnya agama masing-masing," katanya menambahkan.
Baca Juga: Usai Bertengkar dengan Istri, Pria Tambaksari Surabaya Akhiri Hidup di Jembatan Kahuripan Malang
Lebih lanjut, Andy Irfan menyatakan negara mengesahkan pernikahan yang wajib berdasarkan ajaran agama masing-masing. Sementara pernikahan di luar ajaran agama belum diatur di Indonesia.
"Kita belum ada sistem yang mengesahkan pernikahan di luar agama. Itu batasan berpikir di saat memandang pernikahan dengan kewajiban negara," katanya.
Berita Terkait
-
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
-
Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta
-
Profil Kurniawan Ho Wijaya, Desainer Undangan Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier
-
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
-
Pindah Agama Tak Halangi Silaturahmi Salmafina Sunan Rayakan Lebaran Bareng Keluarga
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung