Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 01 Juli 2022 | 06:30 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji. [ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim]

SuaraJatim.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menonaktifkan seorang pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Jember yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo mengatakan pegawai berinisial B itu dinonaktifkan sementara.

"Mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, kami mengucapkan permohonan maaf atas tindakan oknum pegawai Kantor Imigrasi Jember," ujarnya seperti diberitakan Antara, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, apa yang terjadi di Kanim Jember merupakan tindakan dari oknum pegawai yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Selain Bahas KTT G20, Lawatan Jokowi ke Tiongkok Juga Bahas Ini

"Dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut," ujar Hendro.

Hendro mengatakan pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh semua pegawai baik honorer, PNS bahkan pejabat jika terbukti bersalah pihaknya siap memberikan sanksi terutama yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Sikap kami jelas tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahguna narkotika," katanya.

Sebagai pembina, Hendro memastikan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Beberapa pejabat dan pegawai Kanim Jember saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian dan Divisi Administrasi.

"Kadiv Administrasi telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk oknum yang telah menjadi tersangka dan menunjuk penggantinya," tutur Hendro.

Baca Juga: SR Ditangkap, Polisi Sita 19 Paket Sabu di Dalam Rumahnya di Desa Saring Sungai Bubu

Langkah ini, lanjut Hendro, diambil untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan siap bersinergi apabila penyidik membutuhkan.

Tidak sampai di situ saja, Hendro menegaskan bahwa pihaknya siap mengusulkan sanksi berupa pemecatan apabila oknum tersebut telah dinyatakan bersalah oleh hakim.

"Kami tetap menganut asa praduga tak bersalah, sehingga usulan pemecatan baru akan diusulkan bila sudah ada ketetapan hakim,” kata Hendro.

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Kanwil Kemenkumham Jatim akan lebih menggencarkan deteksi dini dan memperketat pengawasan pegawai.

"Kepegawaian sedang melalukan review untuk meningkatkan fungsi pengawasan internal yang diterapkan," imbuhnya. (Antara)

Load More