Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 Juli 2022 | 18:00 WIB
Belasan unit mobil hasil penipuan dan penggelapan diamankan di Mapolresta Mojokerto. [SuaraJatim/Zen Arivin]

Sejauh ini, lanjut Rizki pihak kepolisian masih menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, lanjut Rizki pihaknya juga masih mendalami keterlibatan pihak lain serta adanya korban lain dalam aksi penipuan yang dilakukan Agus ini.

"Kami masih dalami, ada dua orang yang diindikasi. Sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," ungkap Rizki.

Sementara itu, Agus mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil ini lantaran terbelit utang. Kepada polisi ia mengaku memiliki utang hingga hampir Rp 200 juta.

"Saya punya utang hampir Rp 200 juta. Uangnya (hasil penipuan) saya pakai untuk bayar utang," kata Agus.

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Layanan Seks Threesome di Mojokerto

Akibat perbuatannya Agus bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Agus pun terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara. 

Kontributor : Zen Arivin

Load More