SuaraJatim.id - Polres Kota (Polresta) Mojokerto kembali membongkar praktik prostitusi layanan seks threesome. Kali ini, tersangkanya pria berusia 27 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Tersangka diketahui berinisial IS, seorang karyawan swasta. Ia diringkus polisi bersama dengan BA (23), wanita asal Kabupaten Kediri serta seorang pria berinisial MS asal Kabupaten Mojokerto.
Mereka digerebek petugas saat sedang asyik melakukan hubungan badan bertiga di sebuah hotel di Mojokerto. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Selasa (5/7/2022).
"Ketiganya kita amankan di salah satu hotel di wilayah Kota Mojokerto," katanya.
Penangkapan ini dilakukan petugas berawal dari patroli tim cyber. Bermula saat petugas mendapati adanya tawaran layanan seks threesome di salah satu media sosial (medsos). Dari penyelidikan itu diketahui, mereka akan melakukan transaksi di salah satu hotel di wilayah Kota Onde-onde.
"Setelah dilakukan pendalaman, kemudian kita lakukan penggerebekan. Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, diantaranya uang sebesar Rp 1,8 juta hasil transaksi dan sejumlah alat kontrasepsi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap jika IS dan BA bukan merupakan pasangan suami istri. Belakangan diketahui, mereka hanya sebatas teman, akan tetapi untuk menipu pelanggannya, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri (pasutri).
"Jadi ini bukan pasutri, tapi hanya sekedar teman. Untuk perempuannya bekerja sebagai LC (Ledies Club), sedangkan tersangka merupakan karyawan swasta," kata Rizki.
Sementara modus operandi yang digunakan IS saat menjadi mucikari, yakni dengan menawarkan layanan seks threesome di medsos Facebook. Untuk sekali kencan, pelaku mematok tarif sebesar Rp 1,8 juta.
Baca Juga: Pabrik Pengolahan Minyak Goreng di Mojokerto Terbakar, Karyawan Panik Menyelamatkan Diri
"Pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak dua kali, pertama di hotel wilayah Tulungagung sedangkan yang kedua di Mojokerto ini," ucap Rizki.
Akibat perbuatannya, IS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, kepada polisi IS berdalih jika praktik prostitusi layanan seks threesome itu dilakukan atas dasar suka sama suka dengan BA. Ia mengaku, jika BA sendiri yang menginginkan layanan tersebut.
"Memang si cewek ada fantasi seperti itu, kalau saya ada rasa penasaran," kata IS menjawab pertanyaan awak media.
IS sendiri baru dua kali menjalankan praktik prostitusi layanan seks threesome ini dengan BA. Kali pertama keduanya beraksi di sebuah hotel di wilayah Tulungagung. Dari praktik sebagai mucikari, selain mendapat kepuasan birahi, IS juga mendapatkan keuntungan lain.
"Saya dapat Rp 300 ribu yang pertama itu, yang kedua ini belum dapat, kan sudah di sini (ditangkap)," tukas IS.
Tag
Berita Terkait
-
Pabrik Pengolahan Minyak Goreng di Mojokerto Terbakar, Karyawan Panik Menyelamatkan Diri
-
Gagahnya Wringin Lawang, Diduga Gapura Kerajaan Majapahit yang Hilang
-
Viral Wanita Asal Bandung Mandi Pakai Es Batu Gegara Tak Kuat Cuaca Panas di Mojokerto
-
Anak-anak Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto Kemungkinan Bertambah jadi 19 Orang
-
Guru Ngaji di Mojokerto Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan
-
BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Nataru 2025/2026, Bisa Didapat via BRImo dan AgenBRILink