SuaraJatim.id - Kepolisian Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan seorang guru ngaji berinisial RD (39) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri laki-lakinya.
Tersangka guru ngaji di Taman Pendidikan Alquran di wilayah Kecamatan Sooko. Penetapan tersangka tersebut setelah Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim memeriksa belasan saksi dan barang bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan oleh kepolisian setempat. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringandoni.
Kapolres membenarkan terkait status tersangka tersebut. “Iya, rencana Senin yaa buat informasi lengkapnya,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (2/7/2022).
Sebelumnya, Murid di salah satu Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diduga menjadi korban pelecehan seksual. Dikabarkan ada tiga korban yang semuanya laki-laki menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya, RD (39).
Tiga murid laki-laki tersebut masih dibawah umur. Dua murid berusia 12 tahun dan masih duduk dibangku kelas 6 SD, sementara satu murid berusia 15 tahun dan duduk dibangku kelas 2 SMP.
Dugaan kasus pelecehan tersebut dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto pada, 10 Mei 2022.
Aksi bejat pelaku tersebut diketahui setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pelaku merupakan tetangga para korban yang masih tinggal satu desa dengan para korban. Hal tersebut disampaikan salah satu orang tua korban, SW.
Baca Juga: Pria Mojokerto Tusuk Orang Hanya Gara-gara Tersinggung Teguran Korban
Berita Terkait
-
Pria Mojokerto Tusuk Orang Hanya Gara-gara Tersinggung Teguran Korban
-
Siswi SMP Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Tetangganya Sendiri
-
Autopsi Jenazah Wanita Mojokerto Diduga Korban KDRT Telah Rampung, Begini Penjelasan Polisi
-
Pulang Beli Minyak Goreng, Gadis Mojokerto Jadi Korban Tetangga Cabul
-
Teguran Berujung Pembacokan, Warga Mojokerto Diringkus
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
BRI Visa Infinite, Layanan Premium bagi Nasabah Prioritas
-
Semeru Membara Selasa Malam! Letusan 800 Meter Disertai Lontaran Lava Pijar Terlihat Jelas
-
Banjir Awal Tahun, 28 Hektare Padi Puso di Ponorogo
-
Kronologi Gudang BBM Solar Terbakar di Bojonegoro, Kantor Proyek Irigasi Hangus Dilalap Api
-
Pemain Putra Jaya Hilmi Gimnastiar Dilarang Main Bola Seumur Hidup, Ini Penjelasan Komdis PSSI Jatim