SuaraJatim.id - Kepolisian Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan seorang guru ngaji berinisial RD (39) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri laki-lakinya.
Tersangka guru ngaji di Taman Pendidikan Alquran di wilayah Kecamatan Sooko. Penetapan tersangka tersebut setelah Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim memeriksa belasan saksi dan barang bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan oleh kepolisian setempat. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringandoni.
Kapolres membenarkan terkait status tersangka tersebut. “Iya, rencana Senin yaa buat informasi lengkapnya,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (2/7/2022).
Sebelumnya, Murid di salah satu Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diduga menjadi korban pelecehan seksual. Dikabarkan ada tiga korban yang semuanya laki-laki menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya, RD (39).
Tiga murid laki-laki tersebut masih dibawah umur. Dua murid berusia 12 tahun dan masih duduk dibangku kelas 6 SD, sementara satu murid berusia 15 tahun dan duduk dibangku kelas 2 SMP.
Dugaan kasus pelecehan tersebut dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto pada, 10 Mei 2022.
Aksi bejat pelaku tersebut diketahui setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pelaku merupakan tetangga para korban yang masih tinggal satu desa dengan para korban. Hal tersebut disampaikan salah satu orang tua korban, SW.
Baca Juga: Pria Mojokerto Tusuk Orang Hanya Gara-gara Tersinggung Teguran Korban
Berita Terkait
-
Pria Mojokerto Tusuk Orang Hanya Gara-gara Tersinggung Teguran Korban
-
Siswi SMP Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Tetangganya Sendiri
-
Autopsi Jenazah Wanita Mojokerto Diduga Korban KDRT Telah Rampung, Begini Penjelasan Polisi
-
Pulang Beli Minyak Goreng, Gadis Mojokerto Jadi Korban Tetangga Cabul
-
Teguran Berujung Pembacokan, Warga Mojokerto Diringkus
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia