SuaraJatim.id - Imam Basori (49), warga Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) harus dirawat serius setelah dianiaya orang.
Pelaku bernama Karnadi (30) warga Dusun Sumberejo RT 04 RW 02 Desa Sumber Girang Kecamatan Puri. Ia kini sudah diamankan oleh kepolisian setempat.
Seperti dijelaskan Kapolsek Mojoanyar AKP Anwar Iskandar, pelaku diamankan pada, Rabu (29/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
"Pelaku diamankan saat berada di warung di wilayah Desa Jabon saat bermain HP. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (1/7/2022).
Masih kata Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Imam Basori (49) warga Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri, dagu serta leher.
"Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, tanggal 24 Juni 22 sekira pukul 23.45 WIB di kawasan ruko Dusun Jogo Dayoh, Desa Jabon," ujarnya.
"Saat itu, korban lihat terduga pelaku mondar-mandir di sekitaran warung. Korban yang curiga melihat gelagat pelaku, lalu mendatangi pelaku," katanya menambahkan.
Korban bersama salah satu warga tersebut mendatangi pelaku bermaksud untuk menanyakan terkait keberadaan pelaku, namun pelaku langsung memukuli korban dan menusuk korban.
Baca Juga: Siswi SMP Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Tetangganya Sendiri
Korban ditusuk pada bagian kepala dan leher. Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan.
“Korban yang terluka dibawa ke RSI Sakinah. Dari lokasi kejadian diamankan barang bukti berupa sebilah sajam berupa sabit. Dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi," ujarnya.
"Akhirnya pelaku berhasil diamankan pada, Rabu kemarin. Pelaku mengakui perbuatannya dan kasus ini ke Polres Mojokerto," katanya menegaskan.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Revo nopol S 3423 RH, satu buah sabit dan satu buah pisau stenlis bergagang hitam dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Berita Terkait
-
Siswi SMP Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Tetangganya Sendiri
-
Autopsi Jenazah Wanita Mojokerto Diduga Korban KDRT Telah Rampung, Begini Penjelasan Polisi
-
Pulang Beli Minyak Goreng, Gadis Mojokerto Jadi Korban Tetangga Cabul
-
Teguran Berujung Pembacokan, Warga Mojokerto Diringkus
-
Guru Ngaji di Mojokerto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Belum Ada Tersangka
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Gubernur Khofifah Resmikan Gedung Gerha Majapahit & GOR BPBD Jatim: Perkuat Logistik Kebencanaan
-
Pakai Seragam Lengkap ke Kantor Pemkab Gresik, Aksi Wanita Ini Justru Bongkar Skandal Penipuan PNS
-
Satu Kelengahan, Berakhir Duka: Tragedi Malam Kelam di Jalan Raya Janti Jombang
-
Maut Nyaris Menjemput: Aksi Heroik Masinis Malioboro Ekspres Selamatkan Nyawa di Tengah Rel Nganjuk
-
Siasat Pedagang Sari Kedelai Surabaya: Cara Bertahan di Tengah Badai Kenaikan Harga Plastik