SuaraJatim.id - Imam Basori (49), warga Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) harus dirawat serius setelah dianiaya orang.
Pelaku bernama Karnadi (30) warga Dusun Sumberejo RT 04 RW 02 Desa Sumber Girang Kecamatan Puri. Ia kini sudah diamankan oleh kepolisian setempat.
Seperti dijelaskan Kapolsek Mojoanyar AKP Anwar Iskandar, pelaku diamankan pada, Rabu (29/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
"Pelaku diamankan saat berada di warung di wilayah Desa Jabon saat bermain HP. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (1/7/2022).
Masih kata Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Imam Basori (49) warga Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri, dagu serta leher.
"Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, tanggal 24 Juni 22 sekira pukul 23.45 WIB di kawasan ruko Dusun Jogo Dayoh, Desa Jabon," ujarnya.
"Saat itu, korban lihat terduga pelaku mondar-mandir di sekitaran warung. Korban yang curiga melihat gelagat pelaku, lalu mendatangi pelaku," katanya menambahkan.
Korban bersama salah satu warga tersebut mendatangi pelaku bermaksud untuk menanyakan terkait keberadaan pelaku, namun pelaku langsung memukuli korban dan menusuk korban.
Baca Juga: Siswi SMP Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Tetangganya Sendiri
Korban ditusuk pada bagian kepala dan leher. Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan.
“Korban yang terluka dibawa ke RSI Sakinah. Dari lokasi kejadian diamankan barang bukti berupa sebilah sajam berupa sabit. Dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi," ujarnya.
"Akhirnya pelaku berhasil diamankan pada, Rabu kemarin. Pelaku mengakui perbuatannya dan kasus ini ke Polres Mojokerto," katanya menegaskan.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Revo nopol S 3423 RH, satu buah sabit dan satu buah pisau stenlis bergagang hitam dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Berita Terkait
-
Siswi SMP Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Tetangganya Sendiri
-
Autopsi Jenazah Wanita Mojokerto Diduga Korban KDRT Telah Rampung, Begini Penjelasan Polisi
-
Pulang Beli Minyak Goreng, Gadis Mojokerto Jadi Korban Tetangga Cabul
-
Teguran Berujung Pembacokan, Warga Mojokerto Diringkus
-
Guru Ngaji di Mojokerto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Belum Ada Tersangka
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kisah Pilu Sopir dan Kernet Asal Mojokerto yang Terpisah saat KM Virgo Transport 8 Mulai Tenggelam
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban