Muhammad Taufiq
Selasa, 05 Juli 2022 | 17:13 WIB
Polisi Mojokerto bongkas kasus prostitusi layanan Threesome di Mojokerto [SuaraJatim/Zen Arivin]

Akibat perbuatannya, IS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, kepada polisi IS berdalih jika praktik prostitusi layanan seks threesome itu dilakukan atas dasar suka sama suka dengan BA. Ia mengaku, jika BA sendiri yang menginginkan layanan tersebut.

"Memang si cewek ada fantasi seperti itu, kalau saya ada rasa penasaran," kata IS menjawab pertanyaan awak media.

IS sendiri baru dua kali menjalankan praktik prostitusi layanan seks threesome ini dengan BA. Kali pertama keduanya beraksi di sebuah hotel di wilayah Tulungagung. Dari praktik sebagai mucikari, selain mendapat kepuasan birahi, IS juga mendapatkan keuntungan lain.

Baca Juga: Pabrik Pengolahan Minyak Goreng di Mojokerto Terbakar, Karyawan Panik Menyelamatkan Diri

"Saya dapat Rp 300 ribu yang pertama itu, yang kedua ini belum dapat, kan sudah di sini (ditangkap)," tukas IS.

Kontributor : Zen Arivin

Load More