SuaraJatim.id - Polres Kota (Polresta) Mojokerto kembali membongkar praktik prostitusi layanan seks threesome. Kali ini, tersangkanya pria berusia 27 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Tersangka diketahui berinisial IS, seorang karyawan swasta. Ia diringkus polisi bersama dengan BA (23), wanita asal Kabupaten Kediri serta seorang pria berinisial MS asal Kabupaten Mojokerto.
Mereka digerebek petugas saat sedang asyik melakukan hubungan badan bertiga di sebuah hotel di Mojokerto. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Selasa (5/7/2022).
"Ketiganya kita amankan di salah satu hotel di wilayah Kota Mojokerto," katanya.
Penangkapan ini dilakukan petugas berawal dari patroli tim cyber. Bermula saat petugas mendapati adanya tawaran layanan seks threesome di salah satu media sosial (medsos). Dari penyelidikan itu diketahui, mereka akan melakukan transaksi di salah satu hotel di wilayah Kota Onde-onde.
"Setelah dilakukan pendalaman, kemudian kita lakukan penggerebekan. Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, diantaranya uang sebesar Rp 1,8 juta hasil transaksi dan sejumlah alat kontrasepsi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap jika IS dan BA bukan merupakan pasangan suami istri. Belakangan diketahui, mereka hanya sebatas teman, akan tetapi untuk menipu pelanggannya, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri (pasutri).
"Jadi ini bukan pasutri, tapi hanya sekedar teman. Untuk perempuannya bekerja sebagai LC (Ledies Club), sedangkan tersangka merupakan karyawan swasta," kata Rizki.
Sementara modus operandi yang digunakan IS saat menjadi mucikari, yakni dengan menawarkan layanan seks threesome di medsos Facebook. Untuk sekali kencan, pelaku mematok tarif sebesar Rp 1,8 juta.
Baca Juga: Pabrik Pengolahan Minyak Goreng di Mojokerto Terbakar, Karyawan Panik Menyelamatkan Diri
"Pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak dua kali, pertama di hotel wilayah Tulungagung sedangkan yang kedua di Mojokerto ini," ucap Rizki.
Akibat perbuatannya, IS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, kepada polisi IS berdalih jika praktik prostitusi layanan seks threesome itu dilakukan atas dasar suka sama suka dengan BA. Ia mengaku, jika BA sendiri yang menginginkan layanan tersebut.
"Memang si cewek ada fantasi seperti itu, kalau saya ada rasa penasaran," kata IS menjawab pertanyaan awak media.
IS sendiri baru dua kali menjalankan praktik prostitusi layanan seks threesome ini dengan BA. Kali pertama keduanya beraksi di sebuah hotel di wilayah Tulungagung. Dari praktik sebagai mucikari, selain mendapat kepuasan birahi, IS juga mendapatkan keuntungan lain.
"Saya dapat Rp 300 ribu yang pertama itu, yang kedua ini belum dapat, kan sudah di sini (ditangkap)," tukas IS.
Tag
Berita Terkait
-
Pabrik Pengolahan Minyak Goreng di Mojokerto Terbakar, Karyawan Panik Menyelamatkan Diri
-
Gagahnya Wringin Lawang, Diduga Gapura Kerajaan Majapahit yang Hilang
-
Viral Wanita Asal Bandung Mandi Pakai Es Batu Gegara Tak Kuat Cuaca Panas di Mojokerto
-
Anak-anak Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto Kemungkinan Bertambah jadi 19 Orang
-
Guru Ngaji di Mojokerto Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya