SuaraJatim.id - Kepolisian Sumenep Madura akhirnya membekuk pelaku begal payudara seorang remaja berinisial AF (22), warga Desa Mandala Kecamatan Rubaru.
Remaja pengangguran ini diamankan di rumah temannya di kecamatan setempat. Polisi sempat memburu pelaku yang melakukan begal payudara di Desa Giring Kecamatan Manding.
Penangkapan AF ini dibenarkan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (05/07/2022).
"Tersangka AF ditangkap di rumah temannya di Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih. Tersangka melakukan aksi begal payudara di Desa Giring, Kecamatan Manding," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Korban begal payudara yang dilakukan tersangka adalah perempuan, sebut saja bernama Bunga, berumur 21 tahun. Korban adalah warga Kecamatan Ambunten.
Kejadian itu menimpa korban saat korban berangkat dari rumahnya, mengendarai sepeda motor sendirian. Korban akan ke Kecamatan Kota Sumenep.
"Sesampai di Desa Giring, Kecamatan Manding, pelaku yang bersepeda motor searah dengan korban, menyalip korban dari kanan," ujarnya.
"Saat menyalip, tersangka mendekatkan sepeda motornya dengan sepeda motor korban. Kemudian tangan laki-laki tersebut meremas payudara korban dan langsung melarikan diri," ungkap Widiarti.
Usai melakukannya, pelaku ngebut tancap gas tak terkejar oleh korban. Karena merasa takut dan trauma, korban memih melaporkan kejadian itu ke Polsek Manding. Dan Polsek Manding pun meneruskan laporan tersebut ke Satreskrim Polres Sumenep.
Baca Juga: Siswi SMP Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Tetangganya Sendiri
Mendapat Laporan tersebut Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan. Ketika pelaku teridentifikasi dan diketahui keberadaannya, anggota unit resmob pun melakukan penangkapan.
"Dalam kasus begal payudara itu, selain mengamankan tersangka yakni AF, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu nopol M 4957 XD yang digunakan tersangka melakukan aksinya," terang Widiarti.
Selain itu juga disita sebagai barang bukti, 1 baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara.
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswi SMP Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Tetangganya Sendiri
-
Truk Terguling di Sumenep Muat Tangki Oksigen Medis Rumah Sakit
-
Aksi Tak Senonoh Begal Payudara Di Pasar Malam Cidodol, Dada 3 Gadis Ditekan Sampai Sakit
-
Pelaku Begal Payudara di Pasar Malam Cidodol Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Tepergok Begal Payudara ABG di Pasar Malam, Pelaku Diseret hingga Ditelanjangi
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya
-
JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?
-
Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk
-
Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut
-
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi