SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting memvonis hukuman mati kepada terdakwa pengedar narkoba jenis sabu, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, menyatakan terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana yang menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 43 dan 17 kilogram, bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara hal yang memberatkan hukuman, yakni kedua terdakwa merupakan kurir yang statusnya sama dengan bandar narkoba. Karena tanpa kurir, narkotika tidak akan beredar.
Selain itu, kedua terdakwa juga sudah mengedarkan 17 kilogram sabu dan barang bukti kedua terdakwa terlalu banyak yakni 60 kilogram sabu.
“Perbuatan kedua terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar hakim Ginting mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (7/7/2022).
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana,” lanjut hakim yang akrab disapa Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022).
Putusan tersebut senada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febrian yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Atas putusan ini kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Orbit langsung menyatakan banding.
“Kami banding, Yang Mulia,”kata Adi Christianto.
Baca Juga: Kembali Gerebek Kampung Boncos, Polisi Temukan CCTV Tersembunyi
Kasus ini berawal pada Selasa 14 Desember 2021 DPO Joko menghubungi terdakwa Dwi Vibbi lewat pesan singkat guna diberitahu bahwa besok ada pekerjaan pengiriman narkotika jenis Sabu dan terdakwa Dwi Vibbi diberi uang saku Rp 1,8 juta disuruh berangkat ke Bandung menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota untuk menemui seseorang laki-laki yang menemaninya ke Pekanbaru.
Senin 20 Desember 2021 terdakwa Dwi Vibbi bertemu dengan terdakwa Ikhsan Fatriana. Mereka mendapatkan perintah dari DPO Zoa-Zoa lewat BBM di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan terdakwa Dwi Vibbi kembali mendapat uang transportasi sebanyak Rp 3 juta.
Sampai di bandara Soekarno Hatta, terdakwa Dwi Vibbi dan terdakwa Ikhsan Fatriana naik pesawat lagi menuju Pekanbaru. Sampai di Pekanbaru, kedua terdakwa menginap di Hotel.
Selasa 21 Desember 2021, DPO Joko menghubungi terdakwa Ikhsan Fatriana melalui BBM memberitahu bahwa besok diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu secara ranjau dan permintaan tersebut disetujui oleh kedua terdakwa,
Pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, dengan mengendarai Grab Car kedua terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan.
Kemudian saat ada sebuah mobil warna silver abu-abu, kedua terdakwa langsung mendatangi mobil tersebut yang saat itu tidak dikunci. Dan di dalam mobil terdapat dua tas koper warna biru dan merah yang berisi Narkotika jenis sabu.
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati
-
Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Ditangkap di Rumah, 13 Paket Ditemukan Dalam Bungkus Rokok
-
WN Malaysia Kalwant Singh Telah Dihukum Gantung di Singapura karena Kasus Perdagangan Narkoba
-
10 Orang Ditangkap di Tabanan Terkait Narkoba Dalam Sebulan
-
Modus Baru Pengedar Sabu, Pasang CCTV untuk Hindari Penggerebekan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya