SuaraJatim.id - Tersangka kasus pencabulan santri, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) akhirnya tertangkap. Putra Kiai Jombang, Muhammad Muhtar Mu'thi menyerahkan diri setelah drama peburuan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022).
Subchi atau Mas Bechi diamankan dari tempat persembunyiannya di dalam rumah kompleks Ponpes Shiddiqiyyah.
"Yang bersangkutan (MSAT) pada hari ini menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap duakan. Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya proses penegakan hukum," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
1. Blokade Simpatisan MSAT, 320 Orang Diamankan
Baca Juga: DPO Pencabulan MSAT Nginap di Rutan Medaeng Sebelum Diserahkan ke Kejati Jatim
Peburuan terhadap MSAT ini dilakukan petugas sejak pukul 08.00 WIB. Terjadi kericuhan lantaran mendapat pengadangan atau blokade dari ratusan simpatisan pendukung Mas Bechi.
Akibatnya, personel Brimob dikerahkan untuk mengendalikan massa yang disinyalir berupaya menghalangi penegakan hukum. Sebanyak 320 orang diamankan ke Mapolres Jombang, dan 20 diantaranya masih anak-anak.
2. Tangkap Sopir MSAT Penabrak Polisi
Polisi meringkus DD, sopir mobil Izuzu Phanter yang menabrak anggota Satlantas Polres Jombang. Peristiwa itu terjadi saat anggota polisi dari Polda Jatim dan Polres Jombang berupaya meringkus Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), tersangka kekerasan seksual pada Minggu (3/7/2022).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, DD diamankan polisi di dalam area pesantren. Saat penangkapan itu, DD yang berupaya menghidari petugas berhasil dibekuk dan langsung digelandang ke Mapolres Jombang guna dimintai keterangan.
Baca Juga: Sempat Ngumpet di Sekitar Ponpes, MSAT Anak Kiai Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri
"Kami berhasil menangkap sopir Phanter yang beberapa hari lalu menghalang-halangi penangkapan saudara MSAT, atas nama DD yang bersangkutan sudah kami tangkap, sudah kami bawa dan sudah diamankan," kata Kombes Pol Dirmanto di Jombang, Kamis (7/7/2022).
DD merupakan pengemudi mobil Izuzu Panther dengan nomor polisi S 1747 ZJ. Ia berhasil lolos usai menabrak petugas polantas Polres Jombang yang berupaya menghentikan iring-iringan kendaran dimana salah satu kendaraan diduga ditumpangi MSAT.
3. Perwira Polisi Disiram Kopi
Dalam insiden tersebut, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha turut menjadi korban. Ia disiram kopi panas oleh salah satu simpatisan MSAT saat kericuhan terjadi. Akibatnya Giadi sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kendati demikian, perburuan terhadap MSAT tetap dilanjutkan. petugas menyisir hampir seluruh area pesantren seluas kurang lebih 5 hektare itu. Mulai Komplesk Pemakaman Keluarga, kamar santri, rumah warga sekitar, hingga rumah utama Kiai Muhammad Muhtar Mu'thi yang tak lain orang tua MSAT.
Setelah melakukan pencarian selama kurang lebih 15 jam, perburuan itu membuahkan hasil. MSAT disebut menyerahkan diri.
"Baru setengah jam lalu (menyerahkan diri). Untuk sembunyinya perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan selama ini berada di sekitar sini. Untuk saudara MSAT dibawa ke Mapolda Jawa Timur," kata Irjen Nico.
4. Pemeriksaan Sidik Jari
Pasca tertangkap, MSAT digelandang ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan sidik jari. Hal itu dilakukan untuk memastikan sosok yang diamankan benar DPO pencabulan santri. Selanjutnya, MSAT ditahan di Rutan Medaeng.
5. Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pondok pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Di Trenggalek Dituntut 10 Dan 11 Tahun Penjara
-
Aqiel Shiradj Dalam Pertemuan Ribuan Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah: Negara Butuh Kerukunan
-
3 Peristiwa Polisi Terjerat Kasus Judi Online: Ada yang Nekat Akhiri Hidup hingga Tewas Dibakar Istri
-
Tukang Parkir Naik Haji Bersama Istri: Cerita Salamun Nabung di Kotak Ajaib Sejak 2005
-
Sediakan Diskon 20 Persen, Astra Infra Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q