Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:42 WIB
Brimob berjaga di gerbang masuk lingkungan Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Sebanyak 320 orang diamankan saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) tersangka pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Namun, hanya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka dinilai telah menghalang-halangi upaya penegakan hukum dari kepolisian saat akan menjemput paksa DPO kasus pencabulan Mas Bechi, putra Kiai Jombang.

"320 yang telah kita amankan dalam proses penangkapan, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Satu tersangka yang tanggal 5 juli, kemudian empat tersangka kemarin yang hari kamis, waktu kita melakukan penangkapan di pondok," ujar Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (8/7/2022).

"Rencana siang hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap lima tersangka, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua," jelas Totok.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Anak Kiai Jombang Buron Pencabulan Santri

Sedangkan 315 orang lainnya yang sempat diamankan akan dibebaskan, hari ini.

"Kemudian terhadap 315 yang kita amankan, statusnya masih saksi dan siang ini kita pulangkan," jelasnya.

Sebelumya, Kepolisian melakukan pengepungan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, guna melakukan penangkapan buron pencabulan MSAT, pada Kamis (7/7/2022) kemarin. Namun, upaya kepolisian mendapat perlawanan ratusan simpatisan pendukung anak dari Kiai Muhammad Muhtar Mu'thi tersebut.

Proses negoisasi dengan Kiai Muhtar berjalan alot. Sang kiai menyatakan akan menyerahkan putranya sendiri ke Polda Jatim.

Drama pencarian berakhir selang 15 jam atau sekitar pukul 23.00 WIB. Bechi menyerahkan diri dan langsung digelandang menuju Rutan Medaeng.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Ilmu Metafakta: Modus MSAT alias Bechi Cabuli Santriwati

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More