
SuaraJatim.id - Kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual di Jawa Timur jadi sorotan, terlebih terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Merespons itu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta asas-asas pendirian pondok pesantren dijunjung tinggi, sehingga kasus serupa tidak akan terjadi lagi.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur As'adul Anam mengakui kasus kekerasan seksual di pesantren telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
"Terbaru di Jatim memang ada dua kasus, yaitu di Pondok Pesantren Banyuwangi dan Jombang," ujarnya, Sabtu (9/7/2022).
Kasus yang terjadi di pondok pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, berujung pencabutan izin operasional oleh Kemenag.
Kebijakan dilakukan karena terindikasi ada perintah dari kiai untuk menghalangi tugas kepolisian saat akan menangap putranya, MSAT, yang berstatus tersangka perkosaan santriwati. Akibatnya, Kemenag menilai Ponpes Shiddiqiyyah melanggar asas kemaslahatan pesantren.
Anam menjelaskan, syarat pendirian pesantren sebelum memperoleh izin operasional dari Kemenag adalah wajib memenuhi rukun makhat, di antaranya meliputi asas kebangsaan, kemanfaatan dan kemaslahatan.
"Kalau asas-asas pendirian pesantren itu dijunjung tinggi, tentu tidak akan terjadi kekerasan dalam bentuk apapun di pondok pesantren," ucapnya.
Menurut dia, tidak hanya kiai pendiri pondok pesantren yang harus menjunjung tinggi asas tersebut, namun juga berlaku bagi seluruh pemangku kebijakan setempat.
Baca Juga: Ajaran Ponpes Shiddiqiyyah Kian Mendekatkan Slamet dengan Allah dan Mencintai Tanah Air
Kemenag, lanjut Anam, sebenarnya selama ini telah mengawasi keberlangsungan belajar mengajar di seluruh pondok pesantren yang memperoleh izin operasional.
Bahkan Kemenag turut menggandeng "Rabithah Ma'ahid Islamiyah" (RMI) dari lembaga Nahdlatul Ulama (NU) dalam proses pengawasannya.
Belum lama lalu, Kemenag bersama RMI telah mendeklarasikan pesantren ramah santri.
"Saat ini kami sedang menyusun buku panduan pesantren ramah santri, demi mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun," katanya.
Anam memastikan, saat ini Kemenag juga telah berkoordinasi dengan perwakilan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa UNICEF untuk melaksanakan proses pendampingan, khususnya terhadap santri-santri yang pernah mendapatkan kekerasan. (Antara)
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah, Anwar Abbas: Harus Ada Pembenahan Serius
-
Waketum MUI Dorong Pengurus Pesantren Shiddiqiyyah Menyerahkan Sepenuhnya Kasus MSAT kepada Penegak Hukum
-
Ulasan Buku 'Lari dari Pesantren': Kisah Dua Anak yang Penuh Makna
-
Selain Cabut Izin, Kemenag Jatim Juga Stop Semua Bantuan Dana Operasional Pesantren Shiddiqiyah
-
Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Cepat Ditangani
Tag
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
-
Erick Thohir: Timnas Indonesia Punya 'Lapisan Emas', Absennya 5 Pemain Bukan Masalah
-
Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Kondisi Kevin Diks
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS