Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 10 Juli 2022 | 10:13 WIB
Dugaan kasus pencemaran nama baik [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Seorang warga Bangkalan Madura melaporkan tiga wartawan ke kepolisian lantaran merasa telah dicemarkan nama baiknya.

Perempuan berinisial SH (43), itu keberatan dengan pemberitaan di tiga media tersebut. Wartawan yang dilaporkan ini berinisial T, JF dan B.

Ketiganya menulis dan memuat berita yang sama, tanpa ada konfirmasi dari SH terkait kasus asusila. Seperti dijelaskan Kuasa hukum korban, Rofii, tiga wartawan itu diduga menuliskan pemberitaan yang merugikan SH.

"Berita yang dimuat oleh tiga wartawan itu semuanya sama dan sama sekali tidak melakukan konfirmasi apapun pada klien saya," katanya, seperti dikutip dari jejaring media suara.com, Sabtu (09/07/2022).

Baca Juga: Medina Zein Dijemput Paksa Polisi, Marissya Icha: Janganlah Terlalu Sombong

"Sehingga, berita yang disampaikan tidak berimbang. Dan di dalam berita tersebut, klien saya ditulis telah melakukan pemberitaan bohong atau hoax," ujarnya.

Selain itu Rofii menjelaskan, tiga wartawan tersebut menggunakan foto tanpa persetujuan SH. Bahkan, dalam pemberitaannya mencantumkan nama lengkap SH serta nama orangtuanya lengkap dengan alamat tempat tinggalnya.

"Sehingga dari pemberitaan tersebut ada dampak sosial yang dialami korban, salah satunya menjadi bahan pembicaraan tetangga sekitar dan itu membuat klien saya tidak nyaman," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan telah menerima laporan tersebut. Saat ini, pihaknya memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.

"Untuk pelapor sudah kami panggil dan masih dalam proses pendalaman, proses selanjutnya akan memanggil terlapor," katanya menambahkan.

Baca Juga: Diperiksa Atas Laporan Hotman Paris, Iqlima Kim Dicecar 37 Pertanyaan Selama 4 Jam

Load More