Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 11 Juli 2022 | 08:40 WIB
Suasana Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, pasca penangkapan Moch Subchi Azal Tsani, DPO pemerkosaan atau pencabulan santri, Jumat (8/7/2022).[SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi bakal segera disidang. Berkas perkara kekerasan seksual terhadap 5 orang santriwati juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua belah pihak pun sudah menyiapkan tim guna bertarung dalam persidangan nantinya. Baik pihak keluarga Mas Bechi, maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang menangani perkara pasca menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim.

Pihak keluarga Mas Bechi saat ini, sudah ancang-ancang menyiapkan tim kuasa hukum. Tim lawyer itulah yang nantinya akan mendampingi pengasuh pesantren asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu saat jalannya persidangan.

"Kami akan mengikuti proses hukum, menghormati proses hukum. Keluarga dalam posisi menyiapkan tim kuasa hukum dalam mendampingi Mas Bechi untuk proses hukum selanjutnya," kata Ketua Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid), Joko Herwanto.

Baca Juga: Malangnya Santri Asal Surabaya Ini, Tewas Tenggelam Saat Bersihkan Jeroan Hewan Kurban

Seakan tak ingin kalah, Kejati Jatim juga sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna meladeni perlawanan tim kuasa hukum Mas Bechi. Tak tanggung-tanggung, ada 11 orang jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini.

"Ada 11 JPU yang ditunjuk, gabungan dari JPU Kejati dan Kejari Jombang. Dari Kejati 6 jaksa, Kejari 5 orang. Saya masuk di dalamnya (JPU)," kata Kepala Kejari Jombang,Tengku Firdaus dalam sambungan telepon, Minggu (10/7/2022).

Tengku Firdaus mengatakan, banyaknya jaksa yang diterjunkan bahkan termasuk dirinya masuk dalam tim JPU ini, bukan karena perkara ini istimewa. Menurut Tengku Firdaus, kasus kekerasan seksual dengan tersangka Mas Bechi pria berusia 42 tahun ini merupakan perkara biasa.

"Sebenarnya ini perkara biasa tapi, karena ini menjadi perhatian nasional saja. Sidang kan di PN Surabaya kalau jaksa dari Kejati Jatim berhalangan hadir, masih ada tim jaksa dari Kejari Jombang," ucapnya.

Sejauh ini, lanjut Tengku Firdaus, belum diketahui kapan sidang perdana kasus kekerasan seksual dengan tersangka Mas Bechi itu. Tim JPU masih menunggunya jadwal sidang dari PN Surabaya.

Baca Juga: Begini Kondisi dan Nasib Ponpes Shiddiqiyyah Usai Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi

"Berkas perkara sudah kita limpah Jumat (8/7) sore, biasanya tidak lama (penetapan sidang) keluar, mungkin karena kmren," tukas Tengku Firdaus.

Load More