SuaraJatim.id - Sebuah rekaman berisi pernyataan pihak pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, beredar di kalangan masyarakat.
Rekaman itu, berisi tanggapan perihal penangkapan Moch Subechi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Rekaman pertama berdurasi 1 menit 37 detik sedangkan rekaman kedua berdurasi 4 menit 36 detik.
Informasi yang didapat, rekaman tersebut diambil pada Sabtu (9/7) malam di Hotel Yusro Jombang.
Dalam rekaman itu, Ketua Organisasi Shiddiqiyyah Joko Herwanto menanggapi perihal penangkapan pengasuh pesantren berusia 42 tahun tersebut.
Baca Juga: 11 Jaksa Ditunjuk Kejati Buat Ladeni "Perlawanan" Mas Bechi di PN Surabaya
Termasuk juga soal pembekuan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah yang dilakukan oleh Kementrian Agama (Kemenag).
"Ini menjadi keprihatinan kami pengurus pesantren Shiddiqiyyah karena pesantren Shiddiqiyyah ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam justru Shiddiqiyyah ini mengajarkan untuk cinta tanah air, cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Joko, Senin (11/7/2022).
Joko juga menyayangkan langkah yang diambil Kemenag dengan mencabut izin pesantren. Hanya karena persoalan pribadi seseorang yang kebetulan berada di pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
"Di pesantren kami mulai dari tingkat lima sudah ditanamkan kurikulum cinta tanah air Indonesia, sehingga menjadi pertanyaan besar bagaimana mungkin sebuah kasus yang dilakukan personal yang kebetulan ada di pesantren kami kemudian kelembagaan kami dikorbankan," sesal Joko.
Namun demikian, Joko mengatakan jika menghormati keputusan Kemenag tersebut. Pihak pesantren saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk menyikapi keputusan Kemenag yang mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso.
Baca Juga: Begini Kondisi dan Nasib Ponpes Shiddiqiyyah Usai Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi
"Walaupun hari ini kami belum menerima secara autentik keputusan dari Kemenag yang hari ini sudah demikian viral, tapi saya berharap itu tidak sampai ada pencabutan atau pembekuan izin dari kegiatan pendidikan di pesantren Shiddiqiyyah," ucapnya.
Pembekuan izin operasional Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso ini, lanjut Joko tidak serta merta mendapat dukungan dari kalangan masyarakat. Bahkan termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyayangkan langkah Kemenag itu.
Akan tetapi, Joko menyatakan bakal menyiapkan segala konsekuensi jika Kemenag benar-benar membekukan izin operasional pesantren. Kendati sekali lagi Joko mengatakan jika pihak pesantren belum menerima surat resmi dari Kemenag terkait pencabutan izin tersebut.
"Ya untuk itu kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, mana yang terbaik untuk kemaslahatan umat, tentu saja yang utama untuk anak didik kami yang hari-hari sudah mengikuti pelajaran dengan baik, dan saya pastikan bahwa di pesantren Shiddiqiyyah mengajarkan nilai-nilai luhur termasuk rasa cinta air kepada bangsa Indonesia," ucapnya.
Orshid Shiddiqiyyah Bantah Mas Bechi Berada di Pesantren saat Pengepungan Polisi
Tak hanya soal pencabutan izin operasional Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman, Ketua Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Hermanto juga memberikan tanggapan perihal penangkapan Mas Bechi. Dalam pernyataannya, Joko membantah jika Mas Bechi berada di pesantren saat pengepungan polisi.
"Kemarin malam (Kamis 7/7) Alhamdulillah dari pihak keluarga Pak Kiai berhasil menghubungi Mas Behci yang posisi keberadaannya tidak berada di dalam pesantren dan sesuai dengan pernyataan Mbah Kiai beliau sendiri akan mengantar puteranya ke Polda," kata Joko.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Mas Bechi Punya Massa Loyalis, Keberlanjutan Perlindungan LPSK ke Korban Dipertanyakan?
-
Bechi Anak Kiai Jombang Divonis Tujuh Tahun Penjara, Korban: Itu Tak Adil!
-
Punya Massa Loyalis, Keberlanjutan Perlindungan LPSK ke Korban Pemerkosaan Mas Bechi Dipertanyakan?
-
Dilecehkan, Direndahkan, Diintimidasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bechi Tak Jawab Rasa Keadilan Korban
-
Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura