SuaraJatim.id - Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi bakal segera disidang. Berkas perkara kekerasan seksual terhadap 5 orang santriwati juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kedua belah pihak pun sudah menyiapkan tim guna bertarung dalam persidangan nantinya. Baik pihak keluarga Mas Bechi, maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang menangani perkara pasca menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim.
Pihak keluarga Mas Bechi saat ini, sudah ancang-ancang menyiapkan tim kuasa hukum. Tim lawyer itulah yang nantinya akan mendampingi pengasuh pesantren asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu saat jalannya persidangan.
"Kami akan mengikuti proses hukum, menghormati proses hukum. Keluarga dalam posisi menyiapkan tim kuasa hukum dalam mendampingi Mas Bechi untuk proses hukum selanjutnya," kata Ketua Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid), Joko Herwanto.
Baca Juga: Malangnya Santri Asal Surabaya Ini, Tewas Tenggelam Saat Bersihkan Jeroan Hewan Kurban
Seakan tak ingin kalah, Kejati Jatim juga sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna meladeni perlawanan tim kuasa hukum Mas Bechi. Tak tanggung-tanggung, ada 11 orang jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini.
"Ada 11 JPU yang ditunjuk, gabungan dari JPU Kejati dan Kejari Jombang. Dari Kejati 6 jaksa, Kejari 5 orang. Saya masuk di dalamnya (JPU)," kata Kepala Kejari Jombang,Tengku Firdaus dalam sambungan telepon, Minggu (10/7/2022).
Tengku Firdaus mengatakan, banyaknya jaksa yang diterjunkan bahkan termasuk dirinya masuk dalam tim JPU ini, bukan karena perkara ini istimewa. Menurut Tengku Firdaus, kasus kekerasan seksual dengan tersangka Mas Bechi pria berusia 42 tahun ini merupakan perkara biasa.
"Sebenarnya ini perkara biasa tapi, karena ini menjadi perhatian nasional saja. Sidang kan di PN Surabaya kalau jaksa dari Kejati Jatim berhalangan hadir, masih ada tim jaksa dari Kejari Jombang," ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Tengku Firdaus, belum diketahui kapan sidang perdana kasus kekerasan seksual dengan tersangka Mas Bechi itu. Tim JPU masih menunggunya jadwal sidang dari PN Surabaya.
Baca Juga: Begini Kondisi dan Nasib Ponpes Shiddiqiyyah Usai Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi
"Berkas perkara sudah kita limpah Jumat (8/7) sore, biasanya tidak lama (penetapan sidang) keluar, mungkin karena kmren," tukas Tengku Firdaus.
Moch Subechi Al Tsani (MSAT) diamankan tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang pada Kamis (7/7) malam. Setelah polisi hampir 15 jam mengepung dan melakukan penggeledahan di area pesanten Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Pria berusia 42 tahun itu kemudian dibawa ke Rutan Klas IA Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Pasca menjalani pemeriksaan, Mas Bechi kemudian diserahkan ke Kejati Jatim, menyusul berkas perkara penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Mas Bechi sapaan gaul Moch Al Tsani ini bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP juncto Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Persebaya Surabaya Kembali ke Jalur Kemenangan, Kans Menjadi Juara Masih Terbuka?
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
-
Belum Dilirik PSSI, Pemain Keturunan Medan-Surabaya Debut Starter Bikin Jong Ajax Menang Besar
-
Persis Solo Ingin Jaga Tren Positif, Ini Target Ong Kim Swee
-
Dewa United Makin Perkasa, Persija Jakarta Senasib dengan Persebaya
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak