Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 13 Juli 2022 | 09:55 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

"Itu kan tidak serta merta bisa dijalankan jika, tidak ada pendukung. Kenapa mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka juga. Tapi, saya yakin, jaksa KPK ini, tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum," katanya.

Sebab lanjut Johanes Dipa, tidak hanya kesaksian dari ucapan saja. Keterlibatan mereka, terbukti dari tangkapan layar chattingan di handphone pribadi terdakwa Hamdan. Ia pun menilai jika, di PN Surabaya, pegawai honor menjadi garda terdepan dalam melakukan lobi melobi pengurusan suatu perkara.

"Dari persidangan ini, sangat terlihat jika semua itu diatur oleh para ajudan atau asisten pimpinan. Status mereka malah sebenarnya hanya pegawai honor. Mereka menjadi jembatan untuk sampai ke pimpinan. PP saja melalui honor untuk menentukan hakim," ujarnya.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini, Sejumlah Daerah di Kota Surabaya Diprediksi Bakal Hujan

Load More