Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:47 WIB
Pelaku pengeroyokan atau penganiayaan di Jombang. [Beritajatim.com]

Korban melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke polisi. Tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku pengeroyokan tertangkap.

“Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor honda Vario nopol S 3325 OBI yang digunakan pelaku. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Bambang.

Load More