SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp60 miliar milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Ali mengatakan bahwa tim penyidik saat ini mengumpulkan alat bukti, termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaan dari para tersangka tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita berbagai aset dalam kasus pencucian uang, di antaranya tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Selain Puput, KPK juga telah menetapkan suaminya, yaitu mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang tersebut.
Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menginformasikan penahanan terhadap Puput dan Hasan telah dipindahkan dari Rutan KPK.
"Hari ini, jaksa KPK Wawan Yunarwanto dan kawan-kawan telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan ke lapas di Surabaya," kata Ali.
Puput saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Surabaya dan Hasan di Lapas Kelas I Surabaya.
Baca Juga: Kasus TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, KPK Sita Aset Senilai Rp60 Miliar
"Dalam pemindahannya, dilaksanakan secara ketat dengan dikawal langsung oleh tim jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap patuhi protokol kesehatan," ucap Ali.
Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, KPK Sita Aset Senilai Rp60 Miliar
-
IYCN Laporkan Suharso Monoarfa ke KPK
-
Tersangka Korupsi Hasan Aminuddin Dititipkan di Rutan Medaeng
-
KPK Cekal Eks Dirut Pertamina ke Luar Negeri Demi Usut Kasus Korupsi LNG
-
Pasutri Tahanan KPK, Bupati Puput dan Suaminya Dijebloskan ke Lapas Surabaya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan
-
Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo
-
BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia
-
Aksi Bobol Toko Terpantau CCTV HP, Pencuri di Probolinggo Tewas Dihajar Massa