SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp60 miliar milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Ali mengatakan bahwa tim penyidik saat ini mengumpulkan alat bukti, termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaan dari para tersangka tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita berbagai aset dalam kasus pencucian uang, di antaranya tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Selain Puput, KPK juga telah menetapkan suaminya, yaitu mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang tersebut.
Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menginformasikan penahanan terhadap Puput dan Hasan telah dipindahkan dari Rutan KPK.
"Hari ini, jaksa KPK Wawan Yunarwanto dan kawan-kawan telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan ke lapas di Surabaya," kata Ali.
Puput saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Surabaya dan Hasan di Lapas Kelas I Surabaya.
Baca Juga: Kasus TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, KPK Sita Aset Senilai Rp60 Miliar
"Dalam pemindahannya, dilaksanakan secara ketat dengan dikawal langsung oleh tim jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap patuhi protokol kesehatan," ucap Ali.
Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, KPK Sita Aset Senilai Rp60 Miliar
-
IYCN Laporkan Suharso Monoarfa ke KPK
-
Tersangka Korupsi Hasan Aminuddin Dititipkan di Rutan Medaeng
-
KPK Cekal Eks Dirut Pertamina ke Luar Negeri Demi Usut Kasus Korupsi LNG
-
Pasutri Tahanan KPK, Bupati Puput dan Suaminya Dijebloskan ke Lapas Surabaya
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar