Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 14 Juli 2022 | 22:45 WIB
Ilustrasi penyelundupan benih lobster. [Dok.Antara]

"Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutur perwira menengah Polri tersebut. [Antara]

Load More