SuaraJatim.id - Kasus pencabulan atau pelecehan seksual sepertinya kian marak saja. Di Sidoarjo Jawa Timur pun demikian. Setidaknya dalam beberapa hari terakhir tiga kasus pencabulan disidik kepolisian setempat.
Mirisnya, dari semua kasus pencabulan itu, pelakunya merupakan ayah tiri. Sementara korban pencabulan semuanya masih di bawah umur dan berstatus anak tiri.
Tiga tersangka dalam kasus-kasus itu diringkus oleh kepolisian dari lokasi berbeda. Tersangka pertama adalah YM (39), bapak tiri korban perempuan 10 tahun.
Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban. Kemudian tindakan persetubuhan atau cabul dilakukan YM pada putri tirinya, bermula pada awal 2022 sampai Juni 2022.
"Total perbuatan cabul dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (14/7/2022).
Lebih lanjut, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus kedua, tersangka yang diamankan BHC (43), bapak tiri korban yang berusia 16 tahun. Tindakan persetububan atau cabul dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.
"Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE, 32 tahun, bapak tiri korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021," ungkap Kombes Pol Kusumo.
Menurut Kusumo, ketiga perkara persetubuhan atau cabul di tiga lokasi berbeda tersebut, terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo.
Kusumo menjelaskan, motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.
Sementara BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu. Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.
"Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman," katanya.
Pada kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo berharap terkait maraknya kasus pencabulan agar pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul.
Kemudian masyarakat juga dihimbau agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan.
"Silahkan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda," ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Sorotan Kemarin: Korban Tewas Akibat Ledakan APAR di Tambaksari Surabaya hingga Mayat Penuh Luka di Musala
-
Pria Dengan 4 Luka Tusuk Ditemukan Tergeletak di Teras Musala Sidoarjo, Ternyata Warga Lamongan
-
Messi Cetak Dua Gol, Persis Solo Kalahkan Putra Delta Sidoarjo dalam Uji Coba
-
Diabaikan Penegak Hukum, Cerita Anak Yatim di Cilacap Diperkosa Ayah Tiri Bikin Warganet Geram: Viralkan!
-
Lakoni Tur ke Jawa Timur, FC Bekasi City Akan Hadapi Tiga Lawan Berat
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Akses Hunian Terjangkau Meningkat, BRI Maksimalkan Penyaluran KPR Subsidi dengan Skema FLPP
-
5 Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Sholat Dhuha Menurut Buya Yahya
-
5 Keajaiban Karomah Mbah Kholil Bangkalan: Antara Kalimat Tahlil dan Seekor Sapi
-
DPRD Jatim Soroti Regrouping Sekolah: Harus Dicegah Sejak Dini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah