SuaraJatim.id - Kasus pencabulan atau pelecehan seksual sepertinya kian marak saja. Di Sidoarjo Jawa Timur pun demikian. Setidaknya dalam beberapa hari terakhir tiga kasus pencabulan disidik kepolisian setempat.
Mirisnya, dari semua kasus pencabulan itu, pelakunya merupakan ayah tiri. Sementara korban pencabulan semuanya masih di bawah umur dan berstatus anak tiri.
Tiga tersangka dalam kasus-kasus itu diringkus oleh kepolisian dari lokasi berbeda. Tersangka pertama adalah YM (39), bapak tiri korban perempuan 10 tahun.
Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban. Kemudian tindakan persetubuhan atau cabul dilakukan YM pada putri tirinya, bermula pada awal 2022 sampai Juni 2022.
"Total perbuatan cabul dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (14/7/2022).
Lebih lanjut, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus kedua, tersangka yang diamankan BHC (43), bapak tiri korban yang berusia 16 tahun. Tindakan persetububan atau cabul dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.
"Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE, 32 tahun, bapak tiri korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021," ungkap Kombes Pol Kusumo.
Menurut Kusumo, ketiga perkara persetubuhan atau cabul di tiga lokasi berbeda tersebut, terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo.
Kusumo menjelaskan, motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.
Sementara BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu. Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.
"Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman," katanya.
Pada kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo berharap terkait maraknya kasus pencabulan agar pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul.
Kemudian masyarakat juga dihimbau agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan.
"Silahkan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda," ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Sorotan Kemarin: Korban Tewas Akibat Ledakan APAR di Tambaksari Surabaya hingga Mayat Penuh Luka di Musala
-
Pria Dengan 4 Luka Tusuk Ditemukan Tergeletak di Teras Musala Sidoarjo, Ternyata Warga Lamongan
-
Messi Cetak Dua Gol, Persis Solo Kalahkan Putra Delta Sidoarjo dalam Uji Coba
-
Diabaikan Penegak Hukum, Cerita Anak Yatim di Cilacap Diperkosa Ayah Tiri Bikin Warganet Geram: Viralkan!
-
Lakoni Tur ke Jawa Timur, FC Bekasi City Akan Hadapi Tiga Lawan Berat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Nataru 2025/2026, Bisa Didapat via BRImo dan AgenBRILink
-
Nasib Jamaah Haji Asal Malang Hilang di Mekkah Belum Diketahui, Petugas Tes DNA Keluarga
-
Lebih dari 2 Dekade di Pasar Modal, Saham BBRI Telah Bertransformasi Berkelanjutan
-
Kronologi Pelajar SD Tulungagung Terpapar Jaringan Teroris Lewat Medsos, Kini Didampingi Intensif
-
Ribuan Batang Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi Jatim Diamankan di Kalsel, Ini Masalahnya