SuaraJatim.id - Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran puluhan ribu pil koplo jenis dobel L yang diamankan dari seorang tersangka berinisial FAV berusia 23 tahun di wilayah Kota Malang.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan oleh petugas kepolisian pada wilayah hukum Polsek Blimbing, Kota Malang.
"Kasus pertama ini berkaitan dengan obat-obatan terlarang yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Blimbing, Kota Malang," kata Yuliati dalam jumpa pers, di Kota Malang, Jumat (15/7/2022).
Kapolsek Blimbing, Polresta Malang Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto menjelaskan bahwa penangkapan tersangka tersebut bermula dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Blimbing.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, ujarnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing melakukan pemantauan di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing karena diduga ada transaksi obat-obatan terlarang.
"Kami bergerak ke kawasan Arjosari, karena diduga akan ada transaksi obat-obatan terlarang di sebuah rumah di wilayah tersebut," ujarnya.
Pada saat tersangka diamankan, petugas mendapatkan barang bukti berupa pil koplo jenis dobel L sebanyak 55.260 butir yang dikemas dalam 55 botol plastik berwarna putih dan dalam sejumlah bungkus plastik.
Ia menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan jika ada peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami terus memerangi narkoba untuk menjadikan wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Malang menuju bersih dari narkoba atau Bersinar," tuturnya.
Baca Juga: Malam-malam Warga Malang Distribusikan Ribuan Pil Koplo, Tertangkap Terancam Denda Rp 1,5 Miliar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 atau 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10-15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
KUR BRI Bantu Pedagang Nanas Sukses Tembus Pasar Lewat Produk Olahan
-
Khofifah Turun Tangan, Pasar Murah Mojokerto Hadir: Harga Sembako Bikin Warga Tersenyum
-
5 Prompt Foto di Masjidil Haram yang Memukau dengan Gemini AI
-
Pria Pacitan Bantai Mantan Mertua, Lukai 4 Anggota Keluarga
-
BlackAuto Battle Surabaya Pecah! Ratusan Mobil Modifikasi Adu Gahar, Siapa Rajanya?