Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 17 Juli 2022 | 08:05 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (unsplash.com)

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan tak menampik dugaan miras oplosan dicampur losion antinyamuk tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil uji laboratorium ditemukan zat kimia yang membahayakan dan merusak organ tubuh.

Load More