Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Juli 2022 | 21:55 WIB
Ilustrasi perceraian. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Kasus perceraian di Sampang Madura Jawa Timur ( Jatim ) melejit tinggi dalam beberapa bulan terakhir ini.

Sejak awal tahun, Januari 2022, sebanyak 726 kasus perceraian diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) RI sampai sekarang ini.

Seperti dijelaskan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Jamaliyah, kasus perceraian tersebut disebabkan oleh banyak faktor.

"Selama enam bulan di Tahun 2022 ini, sudah ada 863 laporan perkara yang diterima PA," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Pemuda Sok Jago Terus Acungkan Jari Tengah ke Sopir Mobil, Begitu Jendela Dibuka Malah Langsung Sungkem

Lebih lanjut Jamaliyah merinci kasus tersebut di antaranya, pada bulan Januari tercatat ada 92 kasus, Februari 131, Maret 127, April 109, Mei 97 dan Juni 170 kasus.

"Jadi, untuk perkara yang belum diputus tersisa 137 selama enam bulan ini," terangnya.

Tentang penyebab perceraian, Jamaliyah menegaskan bahwa dalam laporan kasus, di antaranya seringnya cekcok pasangan suami istri.

Selain itu faktor ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kebanyakan dari pihak wanita yang yang menggugat cerai penyebabnya KDRT. Sementara untuk usia yang cerai, rata-rata masih muda diantaranya 20 tahun sampai 25 tahun," katanya.

Baca Juga: Anak Bunuh Teman usai Makan Rujak, Korban Dibekap Kerudung, Mayatnya Dibuang ke Selokan

Load More