Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 20 Juli 2022 | 17:40 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Mahasiswi Unsri disekap saat Yudisium [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial AH (54), guru ngaji di salah satu tempat ibadah di Kecamatan Wiyung Kota Surabaya akhirnya ditangkap kepolisian setempat, Kamis (07/07/2022).

Ia dilaporkan warga setempat lantara melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah 9 tahun di dalam musala. Perbuatan bejat AH pertama kali dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 2020 lalu.

Hal ini disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo. Ia mengatakan, tersangka AH ditangkap di rumahnya usai alat bukti dirasa cukup oleh penyidik.

"Kami tangkap di rumahnya dan berdasarkan penyelidikan memang tersangka terbukti melakukan hal keji tersebut di tempat ibadah," ujar Wardi, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (20/07/2022).

Baca Juga: Total 17 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Sakit Jantung

Wardi menambahkan, saat itu tersangka sedang berada di musala untuk menghitung uang hasil infaq jamaah. Tak berselang lama, korban yang masih berumur 9 tahun lantas memasuki masjid untuk menyusul rekannya yang sedang ambil minum.

Melihat korban masuk masjid, tersangka lantas menghampiri dan menarik korban hingga terjatuh.

"Saat terjatuh itu korban melakukan pencabulan dengan meraba-raba kemaluan korban," katanya.

Sementara itu, Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari memastikan tersangka tidak mempunyai gangguan kesehatan mental.

"Tidak ada gangguan," ujar Wulan.

Baca Juga: 14 Jemaah Haji Positif COVID-19

Perlu diketahui, AH melakukan perbuatan bejatnya pertama kali pada tahun 2019 dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 2020.

Merasa aman dari polisi, ia lantas melakukan pencabulan kembali pada tahun 2022, Ia pun kembali dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Pelarian AH lantas terhenti di tangan AKP Wardi Waluyo.

Load More